Nekat Mencuri Ayam Aduan, Bocah 15 Tahun Hampir di Amuk Massa
OTENTIK ( LAMTENG ) --Seorang bocah 15 tahun hampir di diamuk massa gegara curi ayam bangkok di Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.
Ketika melakukan aksinya, bocah tersebut sebut saja S (15) bersama dengan IS (36) kepergok korban Amat Tauri saat hendak mengambil 2 ekor ayam bangkok senilai Rp. 4 juta di kandang milik korban.
Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, dua pelaku termasuk si bocah 15 tahun tersebut sempat dikejar dan dikepung oleh puluhan warga.
Beruntung, bocah itu selamat dari amukan massa setelah Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban bergerak cepat mengamankan kedua pelaku di TKP.
Kini, kedua pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.
"Ya benar, kedua pelaku telah kami amankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban. Mirisnya, salah satu pelaku pencurian masih berusia 15 tahun atau masih dibawah umur," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/23).
Keduanya berasal dari Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Roma mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat kedua pelaku menyatroni rumah korban sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku datang berboncengan menggunakan motor merk Honda Vario warna hitam.
Setibanya dirumah korban, para pelaku menyelonong masuk kedalam kandang ayam melalui pagar bambu yang tidak terkunci.
"Bocah tersebut langsung membekap 2 ekor ayam bangkok lalu memasukkannya kedalam karung," ujarnya.
Namun, kedatangan pelaku ternyata membuat suara gaduh karena puluhan ayam di kandang bersuara dan beterbangan.
Setelah diperiksa, korban melihat 1 unit motor terparkir di kandang, lalu ada orang tak dikenal memegangi karung.
Sontak korban langsung berteriak maling maling maling !
"Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan mengepung kedua pelaku yang tepergok mencuri ayam," ungkapnya.
Beruntung, Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan kedua pelaku dari amuk massa.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam bangkok milik korban, 1 buah karung dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana atau pencurian dengan pemberatan," (Humas LT)
Comments