Hukum

Meresahkan Masyarakat, Polres Lampung Tengah Bubarkan Praktek Judi Sabung Ayam di Selagai Lingga

OTENTIK ( LAMTENG ) -- Aparat Kepolisian Resor Lampung Tengah, Polda Lampung membubarkan praktek judi sabung ayam yang marak terjadi di Dsn Talang Sebaris Kp. Negeri Agung Kec. Selagai Lingga Kab. Lampung Tengah


Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (21/1/24) setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian tersebut.


Kasi Humas AKP Sayidina Ali mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan judi sabung ayam yang meresahkan.


“Merespon pengaduan masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam,” kata AKP Sayidina Ali.


 

Kasi Humas melanjutkan, saat Tim gabungan Polres Lampung Tengah yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Samapta, Si Propam dan Polsek jajaran tiba di lokasi, para petugas tidak menemukan seorang pun yang sedang bermain judi sabung ayam.


Suasana tampak sepi dan tidak ada tanda-tanda kegiatan perjudian yang sedang berlangsung.


"Meskipun demikian, bekas-bekas perjudian sabung ayam masih terlihat di lokasi," imbuhnya.


Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam.


Sejumlah barang yang diduga terkait dengan praktek perjudian, termasuk arena sabung ayam, terpal, dan barang lainnya kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.


"Langkah ini diambil agar tidak terjadi lagi praktek perjudian semacam itu di wilayah tersebut," tegasnya.

 

Lebih lanjut, AKP Sayidina Ali mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian untuk memberantas segala bentuk praktek perjudian yang meresahkan masyarakat. 


Pihaknya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif serta terbebas dari segala bentuk jenis perjudian.


"Kami meminta peran serta masyarakat dalam membantu kami dalam memberantas segala bentuk perjudian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mengandung unsur perjudian," ungkapnya.


"Terkait hal tersebut, kami harapkan kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, agar langkah penindakan dapat segera dilakukan,” pungkasnya. (Humas)

Comments