Ditreskrimsus Polda Lampung Gerebek Penampungan dan Pengemasan 366.650 ekor Benih Lobster
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG)--Anggota Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap penampungan dan pengemasan 366.650 ekor benih lobster dilindungi, dilakukan oleh sebanyak 18 orang, di Bandar Lampung.
Penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat dan adanya laporan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP.A/966&967/VII/2019/LPG/SPKT tanggal 11 Juli 2019.
Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad., SH, M. Si mengungkapkan, pihaknya melalui diskrimsus polda sudah melakukan penangkapan pada kamis (11/7/2019) lalu, di Kampung Sawah Bakung sebanyak 10 orang, dan di Perumahan Nilakandi sebanyak 8 orang.
"Iya, sudah kita tangkap, tersangka sebanyak delapan belas orang. Saat itu, kami melakukan penangkapan di dua tempat berbeda," ujarnya.
Adapun para tersangka yang tertangkap di TKP Kampung Sawah Bakung adalah AR, A, A, AH, AS, AHS, M, S, SW dan Z.
Sementara, para tersangka yang tertangkap di Perumahan Nilakandi adalah AT, I, LB, LR, R, UJ, JF dan K.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, barang bukti yang diamankan sebanyak empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah bila di nilaikan dengan uang.
"Di TKP pertama, kami menyita barang bukti sebanyak 27.100 ekor benih Lobster jenis mutiara ukuran 1cm, dan 279.550 ekor benih Lobster jenis pasir ukuran 0,9 Kemudian di tempat kedua, kami menyita barang bukti kurang lebih sebanyak 60.000 ekor benih lobster," terangnya.
Pandra pun menyatakan, pihaknya akan menyerahkan terlebih dahulu barang bukti tersebut kepada Badan Karantina Perikanan.
"Nantinya, seluruh barang bukti akan dibawa oleh balai Karantina Ikan Provinsi Lampung, untuk dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia," kata dia.
Ia pun menambahkan, kerugian negara yang dialami dari kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
"Total kerugian negara sebesar empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dikenai pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 dan pasal 86 ayat 1 juncto pasal 12 ayat 1 UU RI No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. (uwi/rls)
Comments