Hukum

Pembunuh Guru di Mesuji Tertangkap, Pelaku Calon Suaminya

OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Polres Mesuji berhasil menangkap Andre Armanda (22) pelaku pembunuhan Rosya Aprilia (24) yang merupakan tunangannya sendiri. Andre terancam hukuman mati.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Andre Armanda sudah ditetapkan menjadi tersangka.


"AA sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dia dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara maksimal hukuman mati," kata dia, Jumat (1/2/2024).


Menurut Umi, penangkapan Andre Armanda setelah pihak Polres Mesuji melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.


"Jadi tadi malam tepatnya pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Mesuji. Dia ditangkap saat berupaya melarikan diri usai melakukan pembunuhan tersebut," tuturnya.


Dikatakan Umi, motif pembunuhan ini setelah adanya cekcok antara keduanya terkait asmara.


"Pasangan ini telah bertunangan, sebelum terjadinya peristiwa itu, keduanya terlibat cekcok di rumah dinas korban yang merupakan seorang guru disalah satu sekolah dasar di Kabupaten Mesuji. Namun terkait apa cekcok tersebut itu masih kami dalami," jelas dia.


Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada Kamis (29/2/2024) pukul 18.00 WIB di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.


Korban ditemukan rekannya bersimbah darah didalam kamar dengan kondisi leher tersayat senjata tajam jenis pisau.(Humas)

Comments