Berita Hangat

Polsek Bumi Agung Ringkus DPO Pelaku Curat Buah Tandan Sawit di Tanjung Dalam

 OTENTIK ( WAYKANAN ) -- Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan meringkus DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan Kelapa Sawit Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (03/03/2024).

Tersangka inisial RZ (23) berdomisili di Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB telah terjadi TP Curat di perkebunan kelapa sawit Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Korban an.Andrea Alfend mendapat panggilan via telpon dari saksi inisial S bahwa ada orang yang mengambil buah kelapa sawit dikebun miliknya di Kampung Tanjung Dalam, sekira pukul 17.30 WIB korban langsung berangkat dari rumah menuju kebun kelapa sawit miliknya tersebut.

Saat dalam perjalanan menuju kebun korban, sesampainya di Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan korban sudah mendapati satu orang yang diduga pelaku inisial BM dengan mengendarai kendaraan mobil Pick Up Grand Max warna hitam dengan No.Pol: A 8402FC yang diduga berisi sekitar 81 buah kelapa sawit telah diamankan oleh saksi inisial P dan beberapa masyarakat.

Setelah ditanya oleh korban bahwa yang diduga pelaku mengakui bahwa buah kelapa sawit yang di angkutnya bukan milik pelaku melainkan mengambil buah dari perkebunan sawit milik korban, korban lalu menghubungi Polsek Bumi Agung dan membawa pelaku BM serta barang bukti.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan proses lebih lanjut.

DP0 pelaku dapat diamankan pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO pelaku curat di Desa Tebat Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bumi Agung bersama anggota unit reskrim melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan TSK tanpa disertai perlawanan.

Kemudian TSK di bawa ke Polsek Bumi Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti berupa 81 (delapan puluh satu) janjang buah kelapa sawit dan satu Mobil Pic Up Grand Mac warna hitam Nopol: A 8402FC sudah di limpahkan ke kejaksaan dalam perkara tersangka insial BM sebelumnya.

Atas perbuatannya DPO pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek.(Hms)

Comments