Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet
OTENTIK ( JAKARTA ) -- Satuan
Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan
kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang
terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas
terkait.(18/03/2024)
Entitas/aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle
Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. BBH Indonesia
menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang
telah disediakan.
BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian
dan kemudian meminta
deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan
bonus secara
berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam
rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.
Setelah dilakukan
verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan
pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa
kegiatan yang dilakukan
BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak
sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian
Investasi/BKPM.
Satgas PASTI telah
melakukan tindakan antara
lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran
terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi
dengan aparat penegak hukum.
Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai
penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir
ini. Sebagaimana Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal
30 Desember 2023, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan
penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Smart Wallet
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan
penghimpunan dana berkedok robot trading/expert
advisor dengan sistem multi-level
marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian
Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet
bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
Satgas PASTI akan
melakukan tindakan
antara lain pemblokiran
terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi
dengan aparat penegak hukum.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal
sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan
dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu
Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang
ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait
yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang
ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Comments