Sidang Lanjutan Sjahril Hamid, Kuasa Hukum Terdakwa Pemalsuan Dokumen Ajukan Eksepsi
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Tim penasehat hukum, terdakwa Sjahril Hamid Bin Abdul Hamid (ALM), menyampaikan eksepsi yang ditujukan kepada pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang, bahwa perkara tersebut cacat dan layak dibatalkan demi hukum dan keadilan, pada hari Senin (10/6/2024).
Kuasa Hukum menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara : 417/pid.B/2024/PN Tjk, meminta jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, Terdakwa Sjahril Hamid Bin Abdul Hamid (ALM).
Dalam dakwaan tersebut majelis hakim, masih mempertimbangkan untuk penangguhan terdakwa, dan akan melanjutkan sidang pada hari kamis (13/6/2024).
Saat ditemui oleh tim media Donal Andrias, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa dugaan terkait dakwaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak hukum dalam surat-surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Hari ini kami dengan agenda eksepsi yang sudah dibacakan hukumnya itu terkait masalah dakwaan, " kata Donal salah satu kuasa hukum terdakwa
"Terkait perihal dari klien kami tentang namanya pemalsuan tanda tangan itu, bahwasanya tanda tangan kan belum tentu bisa dipalsukan," tutupnya. (**)
Comments