Hukum

Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Simpan 5 Paket Sabu Siap Edar

OTENTIK ( Bandar Lampung ) -- Unit Reskrim Polsek Kemiling meringkus DS (34), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, lantaran diduga keras sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.


DS (34) diringkus di sebuah rumah kontrakan, yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Gang Waluh, Kemiling, Bandar Lampung, pada Kamis (13/6/2024) malam.


Saat ditangkap, petugas menemukan 5 bungkus plastik kecil bening berisikan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok didalam tas pinggang milik pelaku didalam ruang kamar kontrakan.


Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, mengatakan pelaku sudah satu tahun menjalankan bisnis haramnya, pasca selesai menjalani hukuman dalam kasus serupa di tahun 2022.


“Yang bersangkutan merupakan seorang resedivis dalam kasus narkoba, baru selesai menjalani hukuman di tahun 2022” kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Sabtu (15/6/2024).


Hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO) di wilayah Kampung Ampai, Teluk Betung, Bandar Lampung. 


“Karena yang bersangkutan ini resedivis, jadi pasarnya sudah ada, jadi transaksinya langsung ketemuan” kata Sutomo.


DS (34) menjual paket sabu dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp. 300 ribu rupiah.


“Terhadap Y (DPO), masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran” ungkap Iptu Sutomo.


Dalam kasus ini, Polisi menyita 5 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan total seberat 0,72 gram dan 1 unit hand phone. 


Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)

Comments