OJK Bersama Dengan Komisi XI DPR RI Berikan Penyuluhan Waspada Pinjaman Online Ilegal
OTENTIK ( Bandar Lampung ) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Marwan Cik Assan, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 4 (empat) kecamatan/kabupaten di Provinsi Lampung,18 Juni 2024 yaitu :
1. Kec.
Terbanggi Besar, Kab Lampung Tengah pada 14 Juni 2024, dilaksanakan di aula
kecamatan Terbanggi Besar pada pukul 13.00 wib s.d selesai yang dihadiri oleh perangkat
desa, camat, perwakilan Koramil dan masyarakat sekitar.
2. Kec. Abung
Barat, Kab. Lampung Utara pada 14 Juni 2024, dilaksanakan di aula kecamatan Abung
Barat, pukul 15.30 WIB smd selesai, yang dihadiri oleh perangkat desa, camat,
perwakilan Polsek, perwakilan Koramil dan masyarakat sekitar.
3. Kec.
Gunung Terang, Kab. Tulang Bawang Barat pada 15 Juni 2024; dilaksanakan di aula
Kecamatan Guntung Terang Pukul 09.00 WIB s.d selesai dihadiri oleh perangkat
desa, camat, dan masyarakat sekitar.
4. Kec.
Tanjung Raya, Kab. Mesuji pada 15 Juni 2024 dilaksanakan di aula Kecamatan
Tanjung Raya pukul 13.00 WIB s.d selesai dihadiri oleh perangkat desa, camat,
dan masyarakat sekitar.
Dalam
kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, serta waspada
Pinjaman Online Ilegal kepada masyarakat, mengingat saat ini penawaran pinjol
ilegal sangat masif beredar di masyarakat. Dengan materi tersebut diharapkan
masyarakat lebih memahami dan berhati-hati dalam menyikapi penawaran tersebut. Selain itu juga diperkenalkan Satuan Tugas
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Kegiatan
ini merupakan jawaban atas permintaan dari masyarakat akan dibutuhkannya
kehadiran pemerintah dalam upaya mencerdaskan masyarakat sebagaimana tujuan
kemerdekaan yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945” kata
Anggota DPR-RI Komisi XI, Marwan Cik Assan.
Dalam kegiatan edukasi tersebut, dihadiri secara
langsung oleh Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan
Kelembagaan OJK (DSHK-OJK), Agustinus Hari Tangguh Wibowo dan 400 masyarakat
dari berbagai elemen. “Melalui kegiatan ini, kami mengharapkan agar masyarakat
lebih aware/waspada terhadap segala
bentuk tawaran yang disampaikan oleh oknum/pelaku pinjaman online ilegal.
Selain itu, masyarakat diminta untuk melindungi diri dari
kemungkinan-kemungkinan pencurian data pribadi melalui modus pinjaman online
ilegal” Ungkap Kepala Departemen DSHK-OJK, Agustinus Hari Tangguh Wibowo dalam
sambutannya.
***
Comments