SATGAS PASTI Menghentikan Kegiatan Penawaran Investasi Oleh Influencer Ahmad Rafif Raya
SATGAS PASTI Menghentikan Kegiatan Penawaran Investasi Penghimpunan dan Pengelolaan Dana Masyarakat Tanpa Izin Oleh Influencer Ahmad Rafif Raya
OTENTIK ( JAKARTA ) -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas
PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang
terindikasi melanggar
ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan
pengelolaan
dana masyarakat tanpa izin dari
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui
pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan
pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar. Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar
modal
dan
penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan
oleh
Ahmad
Rafif Raya.
Berdasarkan permintaan keterangan tersebut
diketahui
bahwa:
1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli
Saham.
2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi
dan Penasihat
Investasi.
3.
Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil
Perantara Pedagang
Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan
Perantara Pedagang
Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola
dana masyarakat atas nama pribadi
atau
perorangan.
4. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
5.
Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli
Saham untuk
membuka rekening Efek
nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad
Rafif Raya untuk:
1. menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan
dan
pengelolaan dana
masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang
berlaku;
2. bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak; dan
Comments