Hukum

Tim Gabungan Tangkap 1 Pelaku Bentrok di Tugu Simpang Empat Way Kanan

OTENTIK ( WAYKANAN ) -- Tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan menangkap satu pelaku bentrokan antarwarga terjadi di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. 


Pelaku inisal F (48) warga Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan yang ditangkap petugas di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Jumat (9/8/2024) pukul 08.00 WIB. 


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya penangkapan pelaku terlibat dalam peristiwa bentrok tersebut. Sosok pelaku disebutkan berinisial F. 


"Dalam kegiatan penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 


Lanjut Umi, dari hasil pemeriksaan petugas pelaku F telah mengakui perbuatannya terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama terhadap kelompok warga di Tugu Simpang Empat. 


"Tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya," ucap dia. 


Atas perbuatannya ini, Umi menambahkan, pelaku F akan dipersangkakan pelanggaran tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 KUHP. 


"Untuk ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara," tandas Kabid Humas.(Hms)

Comments