Sekdaprov Fahrizal Buka Rakor Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung Tahun 2024
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (27/08/2024).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait penataan ruang, termasuk perwakilan dari dinas terkait, lembaga, asosiasi perencana, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Fahrizal Darminto menekankan pentingnya tata ruang sebagai salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa penataan ruang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah investasi.
“Penataan ruang merupakan sektor yang sangat krusial, mengingat kebutuhan ruang dan tanah terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, kemajuan teknologi, serta tuntutan pembangunan. Tata ruang yang baik harus mampu meminimalisir konflik pemanfaatan lahan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Fahrizal.
Provinsi Lampung, lanjutnya, berkomitmen untuk menjadi salah satu provinsi dengan perekonomian teratas di Indonesia pada tahun 2045. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia Emas, yaitu mewujudkan Indonesia sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Fahrizal menekankan bahwa tata ruang wilayah Lampung harus mendukung pengembangan ekonomi yang berdaya saing, namun tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah Lampung telah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mewujudkan wilayah yang ramah investasi berbasis risiko.
“Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem penyelenggaraan tata ruang berbasis informasi geospasial untuk meminimalisir tumpang tindih pemanfaatan lahan,” tambahnya.
Fahrizal juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan evaluasi dalam tata ruang. Ia menjelaskan bahwa tata ruang provinsi disusun dengan tingkat ketelitian tertentu: 1:250.000 untuk wilayah provinsi, 1:50.000 untuk kabupaten, dan 1:25.000 untuk kota.
Tata ruang ini harus terintegrasi dalam sistem informasi geografis untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat.
Dalam upaya memperkuat fungsi tata ruang di Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung telah memberlakukan Keputusan Gubernur Nomor G/45/V.05/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung.
Forum ini memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan terhadap penerbitan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di provinsi maupun di kabupaten/kota.
Sekdaprov Fahrizal juga menyoroti pentingnya penerapan KKPR yang dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti Konfirmasi KKPR (KKKPR), Persetujuan KKPR (PKKPR), dan Rekomendasi KKPR (RKKPR). Ketentuan pelaksanaan KKPR ini berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam pelaksanaannya, Fahrizal menyatakan bahwa pemerintah daerah diminta untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan tingkat ketelitian 1:5.000 yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). RDTR ini akan menjadi acuan dalam penerbitan KKPR untuk berbagai kegiatan, baik berusaha maupun non-berusaha.
“Dengan adanya OSS, tata ruang yang terintegrasi secara otomatis akan membantu pemerintah daerah dalam proses penerbitan perizinan berusaha, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang,” jelasnya.
Pemerintah Daerah, lanjut Fahrizal, juga diamanatkan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang setiap dua tahun sekali. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan.
“Seluruh kegiatan pemanfaatan ruang, baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat, harus terlebih dahulu memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ini penting untuk mencegah terjadinya konflik pemanfaatan ruang dan degradasi lingkungan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Sekda menekankan bahwa tata ruang harus memberikan peluang bagi pembangunan yang berkelanjutan dan ramah investasi.
“Jangan jadikan tata ruang sebagai penghambat pembangunan. Sebaliknya, tata ruang harus memberikan solusi bagi pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Fahrizal Darminto.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan kebijakan pembangunan, sehingga dapat menciptakan sinergi yang positif antara semua pemangku kepentingan di wilayah ini. (Adpim)
Comments