Berita Hangat

Soal Tiang Bodong My Republik di Kel SRS, Ini Tindakan Disperkim Kota Balam

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG) -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung akan menindaklanjuti soal penanaman tiang "bodong" di Kelurahan Sumber Rejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.


Pasalnya, tiang tersebut dikatakan bodong karena dikonotasikan sebagai sesuatu yang ilegal atau tidak berizin.


Dalam hal ini, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Kota Bandar Lampung, Dekrison menyampaikan bahwa untuk Provider My Republik wilayah Kota Bandar Lampung sudah tidak melakukan penambahan tiang kabel udara.


"Saya sudah tanyakan, kata mereka sudah tidak lagi di Kota Bandar Lampung, tetapi di Kota Metro," katanya saat diwawancarai awak media diruangannya, Rabu (28/08/24).


Ia menambahkan, untuk di Tahun 2024 Disperkim Kota Balam tidak mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk Provider My Republik.


"Untuk Tahun 2024, tidak ada Rekomtek yang dikeluarkan untuk Provider My Republik," jelasnya


Dekrison menegaskan, dengan ada nya tiang bodong di Kelurahan Sumber Rejo Sejahtera, ia akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan serta mengambil tindakan sesuai standar peraturan yang berlaku.


" Saya akan lapor Kepala Dinas, kita akan cek lokasi dan diberikan teguran untuk mereka mencabut tiangnya," tegasnya.


Pada pemberitaan sebelumnya, Lurah Sumber Rejo Sejahtera, Bayu mengatakan bahwa Provider My Republik melalui rekanan sudah menunjukan Rekomtek yang dikeluarkan oleh Disperkim Kota Bandar.


Akan tetapi, Rekomtek yang ditunjukkan kepada dirinya dimana berlaku saat Fajar sebagai Lurah sebelumnya menjabat di Tahun 2022.


“Itu proyek lanjutan dari pengerjaan sebelumnya, jadi tidak masalah,” katanya.


Diketahui, Lurah Bayu mulai menjabat di Kelurahan Sumber Rejo Sejahtera di awal Januari 2023.


Untuk penanaman tiang di Tahun 2024, ia mengungkapkan bahwa sudah membuat kesepakatan soal kompensasi dan telah menerima nya.


“Saya terima kompensasi nya,” ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut, Dekrison mengatakan bahwa terkait penanaman tiang kabel udara di wilayah Kota Bandar Lampung tidak diperkenankan menarik kompensasi dikarenakan sudah ada nya Rekomendasi Teknis yang dikeluarkan oleh Disperkim Kota Bandar Lampung.


"Yang jelas tidak boleh ada kompensasi, kita kan PNS ya tidak bolehlah," terangnya.


Lalu, Sekretaris Inspektorat Kota Bandar Lampung, Oktaviani, ST., M. Si mengatakan akan melakukan kordinasi soal pemungutan kompensasi terkait penanaman tiang kabel udara.


"Akan saya kordinasikan dan laporkan ke pimpinan," pungkasnya. (Tim)

Comments