Berita Hangat

Ini Penjelasan Inspektorat Kota Balam Soal Pemanggilan Lurah SRS Terkait Dugaan Gratifikasi

OTENTIK ( Bandarlampung ) -- Inspektorat Kota Bandar Lampung memanggil Lurah Sumber Rejo Sejahtera terkait dugaan gratifikasi untuk memperlancar penanaman tiang kabel udara di wilayahnya.


Inspektorat Kota Bandar Lampung melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), M. Jusaz Merlando mengatakan sudah memanggil Lurah Sumber Rejo Sejahtera terkait dugaan penerimaan kompensasi (Gratifikasi). 


"Tahapan nya ada analisis dan ada klarifikasi, maka itu kami sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi di tanggal 29 Agustus 2024," kata Jusaz saat dikonfirmasi oleh awak media diruang kerja nya, Kamis (05/09/24).


Kemudian, setelah dilakukannya klarifikasi kemungkinan akan masuk kedalam tahapan-tahapan selanjutnya sesuai aturan yang di Inspektorat.


"Semua berproses, nanti kita simpulkan dulu untuk lanjut ketahapan selanjutnya," terangnya.


Lalu, soal tindak lanjut jika memang terbukti melakukan dugaan gratifikasi, Inspektorat hanya bisa memberikan rekomendasi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).


"Misalkan benar, kami hanya bisa merekomendasikan untuk selanjutnya ditangani oleh tim penyelesaian kasus di BKD," jelasnya.


Namun, ia sempat menanyakan soal rekaman, setelah mendengarkan bukti rekaman dari awak media, Jusaz terkejut dan mempertanyakan apakah benar bahwa itu adalah suara Lurah Sumber Rejo Sejahtera.


"Ada rekamannya, itu asli suara Bayu," imbuhnya.


Sementara itu, ketika dikonfirmasi ulang, Camat Kemiling, Andi bersikukuh dengan tegas mengatakan bahwa Lurah Sumber Rejo Sejahtera tidak melakukan seperti apa yang beredar dalam pemberitaan terkait dugaan menerima kompensasi (Gratifikasi).


"Tidak ada itu, saya sudah konfirmasi ke yang bersangkutan bahwa tidak ada pungli," katanya.


Ia juga menjelaskan, soal izin penanaman tiang kabel udara di Wilayah Kota Bandar Lampung khususnya Kecamatan kemiling bukan menjadi ranah Camat maupun Lurah, akan tetapi kewenangan Pemerintah.


"Soal Izin tidak ada dari Kecamatan atau kelurahan, itu langsung dari Kota," jelasnya.


Namun, ia menyampaikan terkait dugaan Lurah Sumber Rejo Sejahtera menerima kompensasi (Gratifikasi) sudah ditangani oleh Inspektorat Kota Bandar Lampung.


"Sudah di periksa Inspektorat, yang punya kewenangan Inspektorat," ujarnya.(*)

Comments