Berita Hangat

Soal Gudang BBM Terbakar , Pemkot Sebut Belum Ada Izin, Eh Pemilik Ngaku Sudah Mengantongi Izin

OTENTIK ( Bandarlampung ) -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi. A. Temenggung menyebutkan tidak pernah menerbitkan Tanda Daftar Gudang (TDG) kepada Gudang BBM yang terbakar, pada Senin (04/11/24) sekitar pukul 14.05 WIB.


"Sebelumnya kami belum pernah menerbitkan TDG di lokasi tersebut," kata Muhtadi, Kamis (07/11/24). dilansir dari media heloindonesia.com.


Muhtadi berencana akan mengecek gudang BBM di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur untuk memastikan seperti apa status dan siapa pemilik gudang tersebut, apakah sesuai izin operasionalnya.


"Jika memang ada izinnya harus diperlihatkan kepada pihaknya, jika tidak ada tutup lebih dulu sampai izin gudangnya dilengkapi," ujarnya.


Sebelumnya, pemilik gudang BBM yang terbakar, Erwin mengatakan bahwa sudah memiliki izin resmi dan beroperasi secara legal dengan nama PT. Lautan Dewa Energi.


"Solar yang ada di gudang kami berasa dari depo AKR dan memiliki izin, perusahaan kami legal," katanya Senin (04/11/24).


Ia menyampaikan, gudang solar miliknya sudah berjalan kurang lebih 3 sampai 4 tahun dengan luas sekitar 25 x 30 meter.


"Warga sekitar juga sudah tahu kegiatan usaha di gudang ini," terangnya.


Perlu diketahui, kasus gudang BBM terbakar sering terjadi di Bandar Lampung akan tetapi tidak satupun yang sampai ke ranah hukum atau pengadilan. (Red)

Comments