KPU Resmi Tetapkan Mirza-Jihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030.
Penetapan dilaksanakan di Hotel Emersia Kota Bandar Lampung, Kamis, 9 Januari 2024. dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, penetapan pasangan terpilih berdasarkan Keputusan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Menurutnya, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 dengan perolehan 3.300.681 suara atau 82,69 persen dari total suara sah sebagai gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030.
Diketahui, Mirza bersama Jihan menang diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, PSI, PPP, Partai Ummat, PKS, dan Partai Buruh.
Sementara, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 01 Arinal Djunaidi dan Sutono meraih 17,21 persen atau 691.076 suara. Total suara sah 3.991.756, suara tidak sah 279.588.
Penetapan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin, forum koordinasi pimpinan daerah, seluruh perwakilan partai pengusung, Bawaslu, dan undangan. (***)
Comments