Berita Hangat

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan A. Beny Raharjo Angkat Bicara Soal Izin Water World Lampung

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan A. Beny Raharjo. Foto: Istimewa

OTENTIK ( Lampung Selatan ) -- Oknum Camat Jati Agung kembali berulah Lagi,terkait tanpa dilibatkan nya Kades Way Hui dan warga oleh oknum Camat (FA) untuk Menandatangani Izin Waterboom World Lampung menyebabkan Kamtibmas DI desa Way Hui kurang kondusif.


General Manager Water World Lampung, Rio Darmawan, membantah jika Water World Lampung, tidak memiliki izin.


Menurutnya wahana air tersebut sudah memiliki izin usaha secara keseluruhan.


“Itu sudah ada izinnya semua, baik setiap gedung bangunannya. Dokumen UKL-UPL, wahana air itu sudah memiliki PBG,” papar Rio saat diwawancarai saat melihatkan soft copy nya melaui handphone, Kamis (02/01/2025).


“Saya pastikan warga setempat sudah merestui di tambah adanya tandatangan camat setempat,” bebernya.


Pekerja Water World Lampung kita utamakan dari warga Way Hui, meskipun ada yang dari luar.”ujar Rio selaku general manager.


Disisi lain,pihak Waterbom World tidak mempekerjakan warga Way Hui menurut keterangan RT hingga kadus, terang Yani selaku Kades Way Hui


Yang jadi pertanyaan, sambung Rio, kenapa warga mengizinkan hingga camat, akan tetapi pihak kepala desa tidak tau, ini yang membingungkan.


” jadi bicara kepastian saya tegaskan bahwa Water World Lampung sudah mengantongi izin,” tambah Rio.


Terpisah Kepala Desa Way Hui, M. Yani memastikan tidak pernah mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam renang Water World Lampung.


“Saya selaku kepala Desa Way Hui termasuk Kadus, RT dan warga tidak pernah menandatangani dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongi izin perlu dipertanyakan,” kata Yani kades Way Hui, Kamis (09/01/2025) saat di Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia provinsi Lampung bersama warga desa Way Hui. 


Polemik ini menjadi sorotan wakil ketua DPRD Lampung Selatan, A.Benny Raharjo, "Hal ini harus benar-benar di klarifikasi secara objektif, karena terkait izin  pihak water world lampung  menyatakan  mereka sudah memiliki izin dengan masyarakat, terang A.Benny Raharjo. 


Tidak Senada dengan apa yang dinyatakan oleh Kepala Desa Way hui  tidak merasa mengetahui dan tidak merasa tanda tangan dan memberikan izin. 


Seyogyanya poses perizinan itu harus berproses dari bawah terus keatas. 


Oleh Sebab itu hal ini harus di klarifikasi secara Objektif, bagaimana perizinan yg dimiliki pihak water world Lampung berproses, tahapan demi tahapan, tegas A. Benny Raharjo.


Oknum Camat Jati Agung (FA) dan Kabid Perizinan Lampung Selatan diduga telah melanggar Peraturan Bupati Lampung Selatan No 1 tahun 2022 tanggal 22 Januari 2022.


Pasal 6 karena oknum camat Jati Agung (FA) diduga tidak berkoordinasi dengan Kades way Hui (organisasi daerah teknis terkait).


Peraturan Bupati Lampung Selatan No 3 tahun 2023 tentang Penertiban Bangunan Gedung.


Pasal 4 ayat 2 Penertiban dapat dilakukan dengan memberikan 1 kali teguran tertulis yang langsung disertai dengan penindakan dalam keberadaan bangunan gedung dimaksud kriteria. Sbb : a. menyebabkan kemacetan lalu lintas

 b. Membahayakan keselamatan nyawa manusia c. Nyata-nyata mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(dilansir sinarlampung 23 Desember 2024, diduga membahayakan keselamatan nyawa manusia dan mengganggu ketentraman masyarakat umum akibat polemik oknum Camat Jari Agung (FA) dan Kabid Perizinan Lampung Selatan tidak berkoordinasi dengan Kades, Kadus dan masyarakat Way Hui).  


Kita lakukan hearing untuk semua pihak dari unsur camat, kades, kadus, RT , warga hingga pengelola water world Lampung sehingga semua pihak merasa nyaman, aman dan tertib berusaha, "Tutup A. Benny Raharjo,S.H.(**)

Comments