Lain Lain

Kejati Lampung Gelar Penerangan Hukum Untuk Cegah Korupsi Dana BOS dan Komite Sekolah

OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Kejati Lampung melalui Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung pada hari Kamis 15 Mei 2025 menyelenggarakan Penerangan Hukum pada MKKS SMA dan SMK Se-Kabupaten Tanggamus yang bertemakan "Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah", bertempat di SMAN 1 Talang Padang Kab. Tanggamus. 


Kegiatan ini diikuti oleh 26 Kepala Sekolah dari SMA dan 269 Kepala Sekolah dari SMK Negeri / Swasta Se-Kab. Tanggamus. 


Dalam penerangan hukum ini Kejati Lampung dihadiri oleh Kasi Penkum Asintel Ricky Ramadhan, SH., MH., Kasi 2 Asintel Andreas Suprianus, SH., MH., Fungsional Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH., MH., Fungsional Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., beserta Tim Penkum. 


Kasi Penkum Ricky Ramadhan dalam sambutannya menyampaikan bahwa MKKS merupakan forum perkumpulan Kepala Sekolah dalam satu gugus wilayah atau kecamatan. Anggotanya terdiri dari kepala-kepala sekolah negeri dan swasta dalam satu kecamatan terkait. Di dalam satu kecamatan terdapat satu MKKS. MKKS tidak terikat secara struktural pada lembaga pendidikan lainnya, tetapi pengawasannya dilakukan secara berjenjang melalui pengawas sekolah di satu kecamatan tertentu. 


Fungsi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) adalah sebagai wadah bagi para kepala sekolah untuk berdiskusi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta pengembangan profesionalitas kepala sekolah. 


Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung biaya operasional satuan pendidikan, seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas. Dana ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dan meningkatkan mutu pembelajaran. 


Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek 63/2023, yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. 


Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 


Mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut: 


• Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja). 


• Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi. 


• Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS. 


• Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.




Comments