Kemenaker RI Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Disnaker Lampung Buka Kanal Pengaduan

OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) mengeluarkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Terkait larangan penambahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Lampung, Heru Elthano Kinantan S.STP, M.IP, menegaskan bahwa praktik penahanan Ijazah oleh perusahan tidak dibenarkan dan harus segera dihentikan.
"Dengan adanya surat edaran dari Kemenaker RI, kami meminta semua perusahaan untuk tidak lagi menahan ijazah karyawan dengan alasan apa pun," ujar Heru saat ditemui awak media, pada Jumat 22 Mei 2025.
Selain itu, Heru juga menjelaskan bahwa selain Ijazah, dokumen - dokumen pribadi yang dimiliki oleh pekerja atau buruh juga agar tidak ditahan oleh perusahan sebagai jaminan kerja pengantin izasah.
"Selain Ijazah, kami juga melarang pihak perusahaan agar tidak menahan dokumen pribadi lainnya seperti Paspor, Akte kelahiran, serta dokumen pribadi penting lainnya milik pekerja yang akan bekerja di perusahaan tersebut," katanya.
Ia menambahkan bahwa penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap hak dasar tenaga kerja dan bisa berdampak pada penghambatan pengembangan karier maupun akses pendidikan lanjutan bagi karyawan.
Menurut Heru, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung akan meningkatkan pengawasan dan menindak perusahaan yang terbukti masih melakukan praktik tersebut.
"Kami buka kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan. Langkah tegas akan kami ambil sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau perusahaan untuk membangun hubungan industrial yang sehat dan berlandaskan pada keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
Sementara itu di tempat yang sama, Staff Ahli Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Lampung I Ketut Ariyadi menjelaskan, pentingnya memahami klasifikasi jenis pekerjaan dalam hubungan industrial, khususnya terkait status kerja karyawan. Menurutnya, secara umum terdapat dua tipe pekerjaan yang diakui secara hukum, yaitu Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Pekerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah mereka yang dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerja, biasanya untuk pekerjaan yang sifatnya musiman, proyek, atau tidak terus-menerus,” ujar Ariyadi.
Lebih lanjutnya, ia mengatakan bahwa Pekerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT merupakan pekerja tetap yang bekerja tanpa batas waktu tertentu, dan berhak atas hak-hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Ariyadi juga menekankan bahwa perusahaan wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis agar tidak terjadi kesalahpahaman serta menjamin perlindungan hak-hak pekerja.
Dengan adanya Surat Edaran Kemenaker Republik Indonesia yang dikeluarkan awal Mei 2025 tersebut, menegaskan bahwa ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan atau alat pengikat kerja oleh perusahaan.(***)
Comments