Hukum

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur

Foto: Istimewa

OTENTIK ( Lampung ) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.


Proyek yang bernilai kontrak sebesar Rp6,88 miliar ini diduga kuat sarat dengan penyimpangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menetapkan Sdr. S yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur saat itu, sebagai tersangka. Ia juga diketahui merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.


Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp3,8 miliar.


Menurut Kejati Lampung, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan persengkongkolan dengan salah satu perusahaan agar memenangkan tender proyek tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya aturan mengenai pengadaan barang dan jasa.


“Saat ini, penyidikan masih berlanjut. Kami juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” ujar perwakilan Tim Penyidik Kejati Lampung, Senin malam ( 16/06/2025).


Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.


Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan:

Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP


Pasal Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP


Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam proyek-proyek pembangunan daerah.(**)

Comments