2 Oknum BPN dan PPAT Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah di Lampung
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada Hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sdr. LKM selaku Kepala BPN Kab. Lamsel Tahun 2008, Sdr. TRS selaku PPAT di Lampung Selatan. Atas pemeriksaan tersebut, Penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut menetapkan Sdr. LKM, Sdr. TRS sebagai Tersangka.
Perlu disampaikan bahwa perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada orang lain (an. Perorangan). Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana atas fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang dimana diantaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut. Perbuatan tersebut oleh oknum dari Kantor Pertanahan Kab. Lampung Selatan sehingga atas perbuatan para tersangka berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar + Rp.54.445.547.000,- (lima puluh empat milyar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Sdr. LKM yaitu karena jabatan yang dimilki olehnya memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas lahan yang miliki oleh Kementerian Agama berdasarkan SHP No. 12/NT/1982, padahal diketahui atau patut diduga bahwa bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh sdr AF dan Tersangka TRS adalah palsu namun oleh tersangka bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM namun malah menerbitkan SHM tersebut padahal diketahui bahwa lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama.
Selanjutnya tersangka Sdr. TRS karena jabatannya sebagai PPAT di Kab. Lampung Selatan, mengetahui bahwa data yang diberikan oleh para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak benar/ palsu, bukannya menolak tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kab. Lampung Selatan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)
Comments