Tim Tabur Kejati Lampung Tangkap DPO Terkait Perkara Tanah
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung terus mengejar keberadaan para DPO, salah satu DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan, berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 didaerah Jati Agung Lampung Selatan dipimpin oleh Kepala Seksi I Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung Mochammad Nurul Hidayat, SH., MH., dan langsung dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaksanaan eksekusi.
DPO tersebut dengan inisial AAK Bin SK merupakan terpidana melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 411 K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana “Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum menyewakan tanah tempat menjalankan hak rakyat indonesia (Inlands gebruikrecht) dalam memakai tanah itu sedang ia tahu orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah tersebut”.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 311/Pid.B/2016/PN Tjk, menyatakan Terpidana AAK Bin SK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun.
Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan dihimbau untuk menyerahkan diri.(***)
Comments