Pemprov Lampung bersama DPRD Tandatangani Nota Kesepahaman Kebijakan KUA-PPAS APBD 2026
OTENTIK (!BANDARLAMPUNG ) -- Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jum'at (8/8/2025).
Dalam sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan bahwasannya Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Kebijakan Umum APBD; serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026, sebagai berikut:
Pertumbuhan Ekonomi: 5,30 - 5,80 (persen); PDRB Perkapita ADHB: 58,00 - 62,00 (juta rupiah); Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 73,80 - 74,40 (poin); Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,05 - 3,51 (persen), Tingkat Kemiskinan: 9,90 8,90 (persen).
Kemudian, Gini Rasio: 0,290 0,274 (Nilai); Inflasi: 2,50 +/- 1 (persen); Tingkat Kemantapan Jalan: 85,70 (persen); Nilai Tukar Petani (NTP): 129,50 131,70 (poin); Persentase Peningkatan PAD: 0,12 (persen); Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca: 62,41 64,03 (persen).
Selain itu, Wagub Jihan menjelaskan bahwa dengan memperhatikan hasil akhir pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah disepakati pula Struktur KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 terkait dengan proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp7,7 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp8,4 Triliun.
Serta Pembiayaan Daerah, yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp1,004 Triliun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp140 Miliar.
Dengan telah diselesaikannya tahapan pembahasan Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 ini, maka selanjutnya kami akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai materi dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
"Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (***)
Comments