Informasi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Perpanjang , Slamet Riyadi : Manfaatkan Pemutihan Pajak Sekarang

Foto: Ist

OTENTIK ( Lampung ) -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang sampai 31 Oktober 2025 mendatang. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan berupa penghapusan sanksi administrasi denda pajak serta biaya balik nama kendaraan bermotor.


Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi menyampaikan bahwa , program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan di Lampung untuk segera memanfaatkan program ini. Jangan sampai menunggu sampai batas akhir. Kesempatan ini terbuka untuk semua warga yang ingin melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda,” ujarnya, pada Jumat 8 Agustus 2025.


Menurutnya, pemutihan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Masyarakat dapat mengurus pemutihan di seluruh kantor Samsat yang tersebar di wilayah Provinsi Lampung.


Bapenda Provinsi Lampung mencatat bahwa sejak program ini dimulai, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan terus meningkat setiap minggunya. Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat tidak menunda hingga mendekati akhir masa program.


“Kalau menunggu di akhir periode, biasanya antrian membludak. Untuk kenyamanan, kami sarankan warga datang lebih awal. Selain meringankan beban denda, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pembangunan daerah,” tambahnya.


Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.(**)

Comments