Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran
OTENTIK ( LAMPUNG ) – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin 27 Oktober 2025 telah menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sdr. ZF, DR, SA, S, dan AL dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan tersebut. Bahwa ZF merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, DR merupakan salah satu mantan kepala daerah di salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung, SA, S, dan AL merupakan Pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung, maka masing-masing ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Perlu disampaikan bahwa pada Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pesawaran Cq. Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan 10 Miliar Rupiah, atas usulan tersebut kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar 8,2 Miliar Rupiah.
Faktanya pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di Bidang Perkim dipindah ke Bidang Dinas PUPR Kab. Pesawaran.
Ketika dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten pesawaran.
Atas kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan dilapangan tidak tercapai.
Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Tidak menutup kemungkinan juga penyidik akan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.


Comments