Hukum

Oknum Mahasiswa Bandarlampung Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Perlindungan Anak

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( Bandarlampung ) – Seorang mahasiswa di salah satu universitas yang ada di Bandarlampung berinisial F menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, terkait perlindungan anak.


Terdakwa F jalani sidang untuk pertanggungjawabkan korban S dan bayinya yang telah meninggal dunia yang diduga akibat perbuatannya. Ia jalani sidang didampingi penasihat hukumnya Tarmizi dan Roby Malaheksa


Dalam perkara tersebut, terdakwa F didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Chandrawati Rezki Prastuti dengan pasal berlapis yakni Pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 tahun 2016 tentang prubahan kedua atas UU RI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dan Kedua 304 KUHP.


Penasihat hukum Tarmizi usai mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang telah siap.


“kita tidak eksepsi dan langsung pemeriksaan saksi. Kebetulan saksi langsung hadir yang merupakan keluarga dari korban,” katanya di Bandarlampung, Rabu.


Dia melanjutkan dalam pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa telah mengakui perbuatann nya dan terdakwa juga bersama keluarga korban telah saling memaafkan.


“Terdakwa bersama keluarga korban sudah saling maaf sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar,” kata Tarmizi


Ia menambahkan melalui iktikad baik dari terdakwa, diharapkan jaksa maupun majelis hakim mendatang dapat memeprtimbanhkan hukuman dari terdakwa atas perbuatannya.


“Mudah-mudahan ini langkah yang baik. Kita berharap melalui perdamaian dari kedua belah pihak dapat membuat hukuman terdakwa seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” kata dia lagi.


Terdakwa jalani sidang dalam perkaea perlindungan anak yang mengakibatkan S yang merupakan kekasihnya dan bayinya meninggal dunia.


Perbuatan tersebut berawal saat P dan S yang merupakan seoramg mahasiswa berada di sebuah kosan di Bandarlampung. Saat itu S yang berada di kosan sedang dalam keadaan hamil dan akan melahirkan.


Keduanya yang panik, kemudiam mencoba melahirkan sendiri hingga bayinya lahir. Namun, saat bayinya lahir, keduanya justru sepakat membekap bayinya hingga meninggal dan membuangnya di jembatan Tegineneng, Pesawaran. Tidak sampai di situ, S juga turut meninggal dunia akibat kehabisan darah.(*)



Comments