Penyidik Kejati Lampung Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur
OTENTIK ( LAMPUNG ) – Penyidik Tindak Pidana Khusus bersama-sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Lampung pada tanggal 19 Nopember 2025 telah mengambil langkah hukum terhadap saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah kepada Sdr. BL sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3 (tiga) kali,
Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang patut dan wajar berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, maka atas nama UU Penyidik melakukan upaya paksa berupa penjemputan paksa.
BACA JUGA: Kejati Lampung Terima Kembali Penitipan Uang Dari Tersangka Korupsi Proyek Tol TERPEKA
Bahwa Sdr. BL berdomisili di Pekon Banjar Negara Kel. Banjar Negoro Kec. Wonosobo Kabupaten Tanggamus Prov. Lampung, namun yang bersangkutan sengaja menghindari panggilan dari penyidik sehingga pada saat diamankan pada hari Rabu, tanggal 19 Nopember 2025 Pukul 18.30 WIB,
Saat di tangkap yang bersangkutan sedang berada disalah satu pabrik padi / beras yang berada di Pekon Soponyono di daerah Wonosobo Kab. Tanggamus Prov. Lampung.
selain mengamankan Sdr. BL, Penyidik juga mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 berikut 2 (dua) unit alat komunikasi Sdr. BL yang dijadikan alat untuk menghindari pengejaran oleh Penyidik.
Untuk kepentingan pemeriksaan, selanjutnya yang bersangkutan dibawa oleh Penyidik ke Kejati Lampung guna dimintai keterangan, dimana saat ini penyidik sedang mendalami pihak-pihak yang terkait lainnya dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)
BACA JUGA: Kejati Lampung Terima Kembali Penitipan Uang Dari Tersangka Korupsi Proyek Tol TERPEKA


Comments