DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Bahas Dua Raperda Strategis dan APBD 2026
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- DPRD Kota Bandar Lampung menggelar dua agenda paripurna pada Jumat 28 November 2025. Agenda pertama yakni Paripurna Pembicaraan Tingkat I untuk membahas Raperda Perubahan Perda Kota Bandar Lampung No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha.
Selanjutnya, dewan melanjutkan agenda Paripurna Pembicaraan Tingkat II terkait Raperda APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 serta Raperda pendirian Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Waway Bandar Lampung dan BPR Syariah Bandar Lampung.
BACA JUGA: Endang Asnawi Tekankan Pentingnya Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Saat Gelar Sosialisasi IPWK
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Deddy Amarullah menyampaikan bahwa usulan perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri.
“Raperda ini akan disusun sesuai ketentuan yang berlaku dan selaras dengan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Deddy dalam sambutan yang dibacakan di hadapan pimpinan dan anggota dewan. pada Jumat 28 November 2025.
Terkait Raperda pendirian BUMD Aneka Usaha, pemerintah kota menilai pendirian badan usaha baru diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah serta membuka peluang usaha sesuai kebutuhan daerah. Pendirian BUMD ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“BUMD ini diharapkan mampu memproyeksikan berbagai sektor usaha, menjaga prinsip akuntabilitas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” kata Deddy.

DPRD Sahkan APBD 2026 Senilai Rp2,8 Triliun, Ada Efisiensi dari Kemenkeu
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi yang mendampingi Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta, mengatakan paripurna juga menetapkan Rancangan APBD Tahun 2026 menjadi APBD definitif setelah melalui pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran.
“Alhamdulillah hari ini RAPBD 2026 telah ditetapkan menjadi APBD 2026,” ujar Sidik.
Ia merinci, total APBD 2026 mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Namun terdapat Penyesuaian, ini terjadi karena efisiensi transfer keuangan daerah berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan.
“Bandar Lampung salah satu yang terkena efisiensi tersebut, sekitar Rp300 – 330,” tambahnya.
BACA JUGA: Gelar Sosialisasi IPWK, Dedi Yuginta: Pancasila Pemersatu Bangsa, Wujudkan Kerukunan dan Persatuan
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Bandar Lampung Wiyadi menambahkan bahwa Perda BUMD Aneka Usaha nantinya akan menjadi landasan hukum yang mendukung pemberdayaan UMKM di kota tersebut.
Program ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperkuat pelaku UMKM.
“Dengan adanya payung hukum ini, pembinaan UMKM akan lebih mudah, baik dari sisi perizinan, permodalan, hingga pemasaran. Termasuk pengurusan logo halal yang bisa terintegrasi,” ujar Wiyadi.
Terkait skema permodalan bagi UMKM, Wiyadi menyebut bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus), termasuk apakah nantinya difasilitasi melalui Bank Waway atau bank umum lainnya.
“Nanti ada di dalam Perda ini dan akan dibahas oleh teman-teman Pansus,” tutupnya.(**)


Comments