Hukum

KPK Benarkan Penangkapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak 8 Desember 2025.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, ketika memberikan keterangan terkait OTT yang dilakukan, hingga Rabu 10 Desember 2025 malam, pemeriksaan masih terus berlanjut.

“Benar, Tim KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya,” ujar Fitroh. Mengutip dari Metrotvnews.com, pada Rabu 10 Desember 2025.

Ardito kini telah dibawa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum lembaga antirasuah menentukan status hukumnya.

Selain itu, KPK juga dikabarkan mengamankan anggota legislatif serta beberapa pejabat internal dilingkungan Pemerintah kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Penggeledahan Rumah Bupati: Uang Rp100 Juta dan Rekening Disita

Penindakan tidak hanya berupa penangkapan. Sebelumnya, pada Selasa 9 Desember 2025, KPK juga menggeledah rumah pribadi Ardito Wijaya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggibesar. Penggeledahan dilakukan selama beberapa jam oleh enam petugas KPK yang datang menggunakan kendaraan operasional.

Dari lokasi, tim penyidik diketahui menyita uang tunai senilai Rp100 juta, dua buku rekening bank atas nama Ardito dan istrinya, serta sejumlah dokumen lainnya.

“Enam petugas barusan pulang om, bawa uang 100 juta dan buku tabungan. Makanya om telepon HP nggak keangkat karena masih dipegang petugas KPK,” kata seorang kerabat dekat Ardito yang mengetahui proses penggeledahan tersebut, mengutip dari Mitratvlampung.com, pada Selasa 8 Desember 2025.

KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tetapkan Status Hukum

KPK kini memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik wajib menetapkan apakah seseorang akan ditingkatkan statusnya ke tersangka atau dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkapkan kronologi dan konstruksi kasus tersebut.(**)


Comments