Jengkel Kasus Penganiayaan Anaknya Lamban Ditangani Polisi, Ayah Korban Datangi Polsek TKT
OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pemuda bernama Verrel di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Timur kini menuai sorotan tajam.
BACA JUGA: Nekat Gondol Dua Anak Kambing Pakai Motor Trondol, Pria di Tubaba Diringkus Polisi
Ayah korban, Andy Suyanartha, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kembang Lampung, mendatangi Mapolsek pada Kamis (8/1/2026) untuk mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang sudah dilaporkan lebih dari tiga minggu lalu.
Bukti Lengkap, Terlapor Masih Melenggang Bebas
Meski laporan telah berjalan selama 22 hari dan seluruh bukti dinilai sudah memenuhi unsur pidana, Andy menyayangkan hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap terlapor. Terlapor, yang diketahui berinisial H dan berprofesi sebagai konsultan pajak, disebut-sebut masih bebas berkeliaran.
"Bukti sudah lengkap, saksi juga ada. Tapi prosesnya terkesan lambat. Kami hanya ingin penegakan hukum berjalan profesional, tegak lurus, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun," tegas Andy dengan nada kecewa di hadapan awak media.
Kronologi Penganiayaan: Bermula dari Insiden Jalan Raya
Peristiwa pilu ini bermula saat Verrel sedang dalam perjalanan pulang usai bermain basket. Saat melintas di kawasan Jalan Pangeran Antasari, motor korban bersenggolan dengan pintu mobil terlapor yang tiba-tiba dibuka di tengah jalan. Bukannya menyelesaikan masalah secara baik-baik, terlapor diduga justru bertindak anarkis.
BACA JUGA: Tancap Gas di Awal Tahun, Polsek Bumi Ratu Nuban Bongkar Dua Kasus Pencurian dalam Sehari
“Setelah itu anak saya kembali ditabrak. Ketika ia mempertanyakan kejadian tersebut, terlapor justru menarik baju korban sampai sobek dan langsung melakukan pemukulan,” ungkap Andy menceritakan kronologi kejadian.
Dampak Fisik dan Trauma Psikis yang Mendalam
Akibat aksi kekerasan tersebut, Verrel mengalami luka fisik yang cukup serius, di antaranya bibir pecah dan dugaan cedera rahang yang mengharuskannya menjalani perawatan medis di RSUD Abdul Moeloek. Selain kerugian fisik dan materiil berupa kacamata yang hancur, korban juga mengalami trauma psikis yang hingga kini belum pulih.
Seluruh barang bukti, mulai dari hasil visum et repertum, pakaian korban yang sobek, hingga kacamata yang rusak, sebenarnya telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polsek Tanjung Karang Timur untuk memperkuat laporan.
Respons Pihak Terlapor
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif terhadap panggilan kepolisian.
“Kami sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan Polsek Tanjung Karang Timur,” ujar Agung singkat, seraya menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tanjung Karang Timur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan penetapan tersangka maupun perkembangan terbaru dari kasus ini. Keluarga korban mendesak agar aparat segera mengambil langkah nyata demi memberikan rasa keadilan. (***)


Comments