Nekat Gondol Dua Anak Kambing Pakai Motor Trondol, Pria di Tubaba Diringkus Polisi
OTENTIK ( TUBABA ) -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga. Pelaku berinisial AI (30), seorang petani asal Tiyuh Pagar Dewa, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BACA JUGA: Tancap Gas di Awal Tahun, Polsek Bumi Ratu Nuban Bongkar Dua Kasus Pencurian dalam Sehari
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/71/III/2025/SPKT pada Selasa (06/01/2026).
Kronologi Kejadian: Teriakan Induk Kambing Jadi Petunjuk
Peristiwa bermula pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial FS (30), warga Tiyuh Penumangan, terbangun dari tidur karena mendengar suara induk kambing miliknya yang terus berteriak di kandang.
Saat dicek, dua ekor anak kambing milik korban ternyata sudah raib. Di saat yang bersamaan, ibu korban melihat seorang pria mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa keranjang (obrok). Curiga dengan suara kambing dari dalam obrok tersebut, korban dan ayahnya langsung melakukan pengejaran.
BACA JUGA: Setubuhi dua anak dibawah Umur, Warga Penengahan diamankan Polisi
Pelaku akhirnya berhasil dihentikan di jalan raya dekat tanah hibah Penumangan. Meski sempat berdalih bahwa kambing tersebut adalah hasil pembelian dari wilayah Pagar Dewa, korban memastikan bahwa hewan tersebut adalah miliknya.
Proses Penangkapan oleh Tim Tekab 308 Presisi
Mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya pria yang diamankan warga, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak cepat menuju lokasi di Tiyuh Penumangan.
"Setelah di TKP, tim berhasil mengamankan pelaku AI. Saat diinterogasi, pelaku sempat mengaku kambing tersebut dibeli dari seseorang, namun akhirnya ia dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Juherdi Sumandi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
2 (dua) ekor hewan ternak kambing.
1 (satu) unit sepeda motor warna hitam (trondol) yang digunakan beraksi.
1 (satu) buah alat angkut (obrok) warna hijau.
BACA JUGA: Bukan Korban, Malah Pelaku: Polisi Tetapkan Pelapor Curanmor sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, AI kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," tegas Kasat Reskrim.(***)


Comments