Teror Tembakan di Tengah Malam Berakhir: Koboi Jalanan Lampung Tengah Diringkus Polisi!
OTENTIK ( Lampung Tengah ) – Seorang pria harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki senjata api (senpi) ilegal dan kerap melepaskan tembakan ke udara.
BACA JUGA: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa
Pelaku berinisial S (40), warga Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan petugas pada Selasa (20/1/26) di kediamannya.
Kronologi Penangkapan
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Devrat A Arfan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku ditangkap karena memiliki senjata api ilegal jenis revolver lengkap dengan amunisinya.
BACA JUGA: Tekab 308 Polsek Seputih Banyak Ungkap Peredaran Sabu, 28 Paket Diamankan di Kos-kosan
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Pelaku sering melepaskan tembakan tanpa alasan yang jelas sehingga membuat warga resah dan khawatir,” ujar AKP Devrat, Jumat (23/1/26).
Sempat Disembunyikan di Rumah Kerabat
Dalam proses penangkapan, petugas sempat tidak menemukan senjata api tersebut di lokasi awal. Namun, setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku akhirnya mengakui telah menyembunyikan senpi miliknya di rumah salah seorang kerabatnya.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Anak Tuha
Motif: Ingin Ditakuti dan Alasan Keamanan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyimpan dan menggunakan senjata api tersebut agar masyarakat merasa takut dan segan kepadanya, sehingga mau menuruti perintahnya.
"Selain itu, pelaku juga berdalih senpi tersebut digunakan untuk menjaga diri dari ancaman kriminalitas," imbuh Kasat Reskrim.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver.
- 5 butir amunisi aktif.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” tegas AKP Devrat. (***)


Comments