Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Anak Tuha
OTENTIK ( Lampung Tengah ) - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (13/1/26) sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap DPO Pencurian Mobil Lintas Kabupaten
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial EK (20) dan RA (17). Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu serta 1 bungkus plastik klip bening kosong.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kasat Narkoba, Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi, Rabu (14/1/26).
BACA JUGA: Sabu 122,5 Kg Sabu Dikamuflase Jengkol, Polisi Bongkar Jaringan Aceh–Jakarta di Bakauheni
Saat ini, kata Kasat, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta asal-usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
"Bersama-sama mari kita perangi peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya. (***)


Comments