Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Penadahan Diringkus
OTENTIK ( LAMTENG ) -- Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Kronologi Pencurian di Depan Fotokopi
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/26) sekitar pukul 08.30 WIB, di depan sebuah usaha fotokopi di Kampung Wates.
BACA JUGA: OJK Tunjuk Pejabat Pengganti ADK, Pastikan Kesinambungan Kepemimpinan
Korban diketahui berinisial PV (23), warga Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban. Saat kejadian, pelaku yang berjumlah dua orang tersebut mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang, berikut 1 unit telepon genggam merek Infinix yang berada di dashboard kendaraan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna merah hitam dan 1 unit telepon genggam, dengan total kerugian sekitar Rp17 juta," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (1/2/26).
Penyelidikan dan Penangkapan di Lampung Timur
Setelah mendapat laporan dari korban, lanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Sabtu (31/1/26) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadahan di sebuah tempat servis handphone di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA: Wagub Jihan Nurlela Dilantik Jadi Ketua Yayasan Kanker Indonesia Provinsi Lampung Periode 2025-2030
"Dengan di back up Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (22), warga Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang," imbuhnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, Polisi pun turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Infinix milik korban. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku utama pencurian tersebut.
"Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 476 atau 591, UU No 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) atau Penadahan. (***)


Comments