Hukum

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Cokok Spesialis Congkel Rumah Lintas Kabupaten

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( LAMTENG ) -- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah kembali menunjukkan taringnya. Seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas kabupaten berinisial HSN (25), berhasil diringkus pada Senin (2/2/26).

Jejak Kejahatan di Tiga Wilayah

Pelaku yang merupakan warga Desa Bumijawa, Lampung Timur ini, diduga kuat menjadi dalang serangkaian aksi pencurian di wilayah Lampung Tengah, Lampung Timur, hingga Kota Metro.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa HSN merupakan pemain aktif yang kerap meresahkan warga, terutama saat momen pergantian tahun.

Beraksi Secara Berkelompok

Dalam melancarkan aksinya, HSN tidak bekerja sendirian. Ia diketahui menyatroni rumah para korban bersama tiga rekan lainnya yang saat ini identitasnya telah dikantongi petugas.

“Pelaku tergolong sangat aktif. Setidaknya terdapat delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” ujar AKP Devrat saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/26).

Pemetaan Lokasi Pencurian

Berdasarkan data kepolisian, delapan TKP di Lampung Tengah tersebar di wilayah Polsek Terbanggi Besar, Terusan Nunyai, Seputih Surabaya, Seputih Banyak, dan Seputih Raman.

Tak berhenti di situ, HSN juga mengakui telah membobol dua rumah di Lampung Timur dan satu lokasi di Kota Metro.

Ancaman Penjara Menanti

Saat ini, Tekab 308 masih melakukan pengejaran intensif terhadap tiga rekan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, HSN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Tengah.

"Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Kasat Reskrim. (****)




Comments