Akses Diblokir

Pendidikan

Asyik Pemkot Gratiskan PBB, Tapi? Ini Syaratnya

OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) --  Kabar gembira bagi warga Kota Bandar Lampung. Apa tuh…, kabarnya pemerintah kota setempat, akan menggratiskan pajak bumi bangunan (PBB) untuk warganya.

Tetapi ingat, ada syaratnya loh. Pembebasan PPB itu hanya berlaku untuk nilai di bawah Rp150 ribu. Kabarnya, hal itu sesuai instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yusnadi Ferianto mengatakan, kebijakan tersebut bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Sesuai instruksi Wali Kota Bunda Eva Dwiana, nilai pajak mulai dari Rp0 – Rp150 ribu dibebaskan atau gratis pemerintah kota,” ujar Yusnadi, Minggu, 15 Februari 2026.

Selain kebijakan itu, lanjut Yusnadi, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan potongan pajak secara progresif untuk kategori lainnya. Adapun skemanya kata dia sebagai berikut.

Nilai pajak Rp150.001 – Rp300.000, rinci dia, mendapat potongan 50 persen. Sedangkan potongan 30 persen, tambahnya, untuk nilai pajak Rp300.00

Comments