Akses Diblokir

Pendidikan

Unila Gelar Penandatanganan Kontrak PPPK dan Non-ASN 2026

Foto: DOK HUMAS UNILA

OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Universitas Lampung (Unila) menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan pegawai tidak tetap tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Disiplin Pegawai di lingkungan Unila. Acara berlangsung di Gedung Serbaguna Unila, pada Rabu, 15 April 2026.

Kegiatan mencakup penyerahan Surat Keputusan (SK) serta penandatanganan perjanjian kerja bagi pegawai PPPK paruh waktu dan Non-ASN Tahun 2026 yang dihadiri dan dipimpin Kepala Biro Kepegawaian, Keuangan dan Umum Unila, Indrayati Putri Idrus, S.H., M.H., didampingi Koordinator Kepegawaian Unila, Dewi Asri Rahayu, S.Kom.

Indrayati dalam sambutannya menegaskan momentum ini menjadi titik penting untuk menilai komitmen dan profesionalisme para pegawai. Ia menegaskan kualitas kerja tidak ditentukan status, melainkan oleh integritas dan konsistensi kinerja yang ditunjukkan setiap individu.

“Status P3K paruh waktu dan maupun non-ASN bukan alasan untuk bekerja setengah hati. Justru sebaliknya ini adalah ujian integritas apakah Bapak dan Ibu tetap memberikan kinerja terbaik meskipun dengan keterbatasan waktu dan status,” ujarnya.

Lebih lanjut, Indrayati menekankan pentingnya budaya kerja berbasis hasil, disiplin, serta loyalitas terhadap institusi. Ia mengingatkan tidak ada ruang bagi pegawai yang menunda pekerjaan atau hanya aktif saat diawasi.

“Kita membutuhkan orang yang bekerja dengan hasil bukan dengan kehadiran, disiplin bukan pilihan tetapi kewajiban karena loyalitas kepada institusi harus diwujudkan dengan tindakan nyata bukan sekadar pernyataan,” tuturnya.

Ia juga menambahkan para pegawai diharapkan mampu menunjukkan kualitas kerja yang konsisten setiap hari sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan.

Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang disiplin, cuti, dan kode etik pegawai, yang disampaikan Muhammad Rizky Pratama dari Tim Kerja Organisasi dan Kepegawaian Unila.(***)

Comments