Berita Hangat

April dan Juni 2020, Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Kejahatan dengan jumlah 41 Tersangka

OTENTIK (PESAWARAN) – Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus kejahatan dengan jumlah tersangka 41 orang yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesawaran terhitung sejak bulan Maret 2020 sampai dengan bulan April dan Juni 2020.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.ik mengatakan, terhitung sejak bulan maret 2020 dalam giat Oprasi Antik dan bulan April sampai dengan bulan juni 2020 Polres Pesawaran beserta jajarannya melalui Team Hiu pahawang dan Tekab 308 Polres dan Polsek berhasil menggamankan 41 orang tersangka berikut pelaku yang usianya masih di bawah umur.

"Dari ke 41 orang tersangka pelaku Tindak Pidana tersebut dua diantaranya yang menonjol, yaitu kasus pembunuhan di desa kutoharjo gedong tataan dengan terangka Sar Bin Sud dan satu kasus Narkoba dengan jumlah lumayan besar dengan jumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 30 gram berikut satu unit kendaraan R4 yang di gunakan tersangka dengan TKP di desa Taman Sari gedong tataan atas nama tersangka berinisial Ed.s.Bin Sug", ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Selasa (16/6/2020).

Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang memiliki putra-putri agar melakukan pengawasan dalam hal keseharian ataupun tindakan dari putra-putrinya.

“Proses penanganan dan pengembangan tentunya Polres Pesawaran meminta dukungan bantuan masyarakat dalam hal mengungkap jaringan narkoba yang sudah merupakan program pemerintah Memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,“ ungkap Kapolres.

“Proses penanganannya ada tersangka di bawah umur jadi perlu perlakuan khusus ini kenapa karena memang ada undang-undangnya yang mengatur terkait masalah Peradilan Anak dan Kami menghimbau juga khususnya kepada orang tua dari beberapa kejadian yang terjadi di wilayah Pesawaran baik curan maupun curanmor ini ada pelaku masih dibawah umur. Kami menghimbau mengajak untuk Masyarakat khususnya orangtua bisa melakukan pengawasan dalam hal keseharian ataupun tindakan dari putra-putrinya,”jelasnya.

“Dari barang bukti yang ada ini kasus terakhir yang terberat adalah kasus pembunuhan Ini yang kemarin dalam waktu 12 jam kita Alhamdulillah tim gabungan Polres tim Tekab 308 Polres dan Polsek bisa lakukan pengungkapan termasuk Kasus curas yang sudah memang terjadi di kita ungkap dengan cepat ini Tentunya atas kerjasama daripada masyarakat dan informasi yang didapatkan dalam hal untuk pengungkapan dan pengembangan kasus,” tutup Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Ratmantyo S.ik. (*/ida)

 

Comments