Akses Diblokir

Hukum

Resmi Lapor ke KPK, FORMMASI Desak Usut Dugaan Korupsi dan Skandal Setoran Proyek di BPBD Lampung

Foto:DOK FORMMASI

OTENTIK ( JAKARTA ) -- Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/7/2026) siang sekira pukul 13.20 WIB.

Laporan resmi bernomor ?108/B/LP/DPP-FORMMASI/VII/2026? tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum FORMMASI, Sapriyansah, dengan didampingi jajaran Pengurus Pusat FORMMASI. Pengaduan ini dilayangkan untuk mendesak penyidik lembaga rasuah segera membongkar dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan fiktif, serta praktik terstruktur "setoran proyek" sebesar 15% hingga 20% pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung.

Temuan Uji Petik BPK RI Hanya 'Puncak Gunung Es'

Pelaporan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 Nomor ?11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026? tertanggal 26 Januari 2026. BPK menemukan indikasi kerugian negara dan kekurangan penerimaan denda pada BPBD Provinsi Lampung sebesar Rp5,58 Miliar.  

Rincian temuan uji petik BPK pada BPBD Lampung mencakup:

Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Fisik Persediaan Bencana & Embung: Rp2.408.916.738,23.  

Kekurangan Penerimaan Denda Keterlambatan Fisik: Rp1.699.061.626,67.  

Sewa Billboard dan Cetak Banner Fiktif / Kurang Volume: Rp1.004.045.127,84.  

Jasa Konsultansi Pengawasan (Tenaga Ahli Fiktif): Rp466.245.540,00.  

Belanja Perjalanan Dinas Tumpang Tindih: Rp1.900.000,00. 

Dalam keterangan rilis yang diterima Redaksi, Ketua Umum FORMMASI, Sapriyansah, menegaskan bahwa angka miliaran rupiah tersebut barulah sebagian kecil dari potensi kebocoran anggaran yang sebenarnya.

"Perlu dicatat, angka Rp5,58 miliar yang dibongkar BPK RI itu baru sebatas hasil pemeriksaan uji petik (sampling) pada sebagian kecil paket pekerjaan saja. Bayangkan, uji petik yang sangat terbatas saja sudah membongkar potensi kerugian negara miliaran rupiah. Ini ibarat fenomena puncak gunung es. Kami yakin jika KPK melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh (total audit) terhadap seluruh alokasi DPA BPBD Provinsi Lampung, potensi kerugian negara yang terungkap akan jauh lebih fantastis," tegas Sapriyansah.

Modus Berulang Tanpa Efek Jera & Skandal Fee Proyek 15–20%

Sapriyansah juga menyoroti pola korupsi di lingkungan Pemprov Lampung—khususnya BPBD—yang terus berulang setiap tahun anggaran (repeat offender). Menurutnya, celah hukum yang selama ini hanya mengandalkan rekomendasi pengembalian ganti rugi secara administratif tidak pernah memberikan efek jera bagi oknum pejabat maupun kontraktor nakal.

Lebih lanjut, FORMMASI mendesak KPK untuk masuk ke akar permasalahan, yakni dugaan praktik pemerasan dan suap dalam bentuk "setoran proyek".

"Akar dari buruknya kualitas fisik di lapangan, pekerjaan yang asal jadi, proyek mangkrak tapi dicairkan 100%, hingga penggunaan konsultan pengawas fiktif, kami meyakini semuanya bermula dari sistemik setoran proyek sebesar 15% hingga 20% di awal. Kontraktor yang dipotong anggarannya di depan terpaksa mencuri volume dan spesifikasi demi menutupi biaya setoran tersebut," ujar Sapriyansah.

"Oleh karena itu, FORMMASI tidak lagi berharap pada proses pengembalian administratif BPK semata. Hari ini kami resmi menyerahkan berkas ini ke KPK agar ada tindakan hukum tegas dan pro-justitia. KPK harus memeriksa Kepala BPBD Provinsi Lampung, PPK, PPHP, hingga seluruh kontraktor rekanan terkait. Jangan biarkan anggaran kebencanaan yang seharusnya untuk rakyat malah dijadikan ajang bancakan," pungkasnya.

Tuntutan Resmi FORMMASI dalam Laporan ke KPK:

1. Memulai Penyelidikan Resmi & Pro-Justitia atas dugaan tindak pidana korupsi belanja barang/jasa dan konstruksi di BPBD Provinsi Lampung.  

2. Melakukan Audit Investigatif Menyeluruh terhadap seluruh DPA BPBD Provinsi Lampung, tidak terbatas pada sampel uji petik BPK RI semata.

3. Usut Tuntas Skandal "Setoran Proyek 15% - 20%" dengan memeriksa seluruh pejabat pembuat komitmen, panitia penerima hasil pekerjaan, dan jajaran penyedia/kontraktor rekanan (PT PGRI, PT CNK, PT JLA, CV AJLK, CV TPLM, dll).  

4. Menjerat Para Pelaku menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 huruf a/b/e).

Konfirmasi ke Kepala BPBD Belum Ada Jawaban

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BPBD Provinsi Lampung, Rudy Syawal, melalui pesan WhatsApp 081267xxxxxx,  Namun hingga berita ini naik, pesan tersebut masih berstatus centang satu dan belum ada jawaban. (***)


Catatan Redaksi:  

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait, khususnya Kepala BPBD Provinsi Lampung, Rudy Syawal, dan pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini. Silakan kirim tanggapan resmi melalui email mediaotentik@gmail.com atau WhatsApp 0878 8962 8999. Kami berkomitmen pada pemberitaan yang berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik.

Redaksi mediaotentik.com menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi. Kami memberikan ruang hak jawab dan koreksi kepada BPBD Provinsi Lampung dan pihak terkait lainnya. Tanggapan dapat disampaikan melalui kanal resmi redaksi.




Tags: HUKUM

Comments