Waspada Umrah Mandiri Berkedok Travel Ilegal, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan
OTENTIK ( Bandar Lampung ) — Masyarakat yang berencana menunaikan ibadah umrah melalui jalur mandiri diminta meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, istilah “umrah mandiri” dinilai berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengumpulkan calon jamaah, menawarkan paket perjalanan, hingga menerima setoran tanpa memiliki legalitas sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran umrah yang menggunakan istilah “mandiri”, tetapi pada praktiknya dikelola oleh pihak tertentu.
Menurut sumber tersebut, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap pihak yang menawarkan atau mengorganisasi keberangkatan jamaah dengan mengatasnamakan umrah mandiri. Hal itu penting agar keberadaan PPIU resmi tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.
“Waspadalah dengan umrah mandiri. Jangan sampai istilah tersebut dimanfaatkan pihak tidak berizin untuk mengumpulkan jamaah atau menerima setoran perjalanan umrah,” ujar sumber tersebut.
Umrah Mandiri Memang Diatur, tetapi Ada Syaratnya
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah mengatur mekanisme perjalanan ibadah umrah, termasuk jalur mandiri, melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam Pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.
Namun, keberadaan jalur mandiri bukan berarti setiap orang atau kelompok bebas bertindak sebagai penyelenggara perjalanan umrah tanpa izin.
Jalur mandiri pada prinsipnya diperuntukkan bagi jamaah yang memenuhi persyaratan dan mengurus kebutuhan perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan muncul apabila terdapat pihak yang menggunakan label “umrah mandiri”, tetapi dalam praktiknya justru mengumpulkan jamaah, menawarkan paket, menerima uang, dan mengatur keberangkatan secara komersial tanpa legalitas sebagai PPIU
Modusnya pun dapat dikemas dengan berbagai istilah, seperti “kami hanya membantu mengurus dokumen”, “umrah bareng melalui jalur mandiri”, atau “umrah bersama keluarga”.
Jika kegiatan tersebut pada faktanya merupakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin, masyarakat perlu mempertanyakan legalitas pihak yang menawarkan jasa tersebut.
Perlindungan Jamaah PPIU Berbeda dengan Umrah Mandiri
Hal lain yang perlu dipahami masyarakat adalah aspek perlindungan hukum.
Jamaah yang menggunakan PPIU resmi memiliki mekanisme perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Perlindungan tersebut antara lain berkaitan dengan kepastian keberangkatan dan layanan, perlindungan pembayaran atau uang muka, serta tanggung jawab penyelenggara apabila terjadi persoalan dalam perjalanan.
Sementara itu, jamaah yang memilih jalur mandiri harus memahami bahwa risiko perjalanan lebih banyak berada pada jamaah sendiri.
Karena itu, masyarakat tidak boleh hanya melihat harga murah atau iming-iming kemudahan. Legalitas penyelenggara, mekanisme pembayaran, dokumen perjalanan, akomodasi, hingga layanan selama berada di Arab Saudi harus dipastikan terlebih dahulu.
Ada Ancaman Pidana bagi Penyelenggara Tanpa Hak
Undang-undang juga mengatur sanksi terhadap pihak yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan umrah tanpa hak.
Berdasarkan ketentuan yang dikutip sumber, Pasal 122 UU Nomor 14 Tahun 2025 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, termasuk mengumpulkan atau memberangkatkan jamaah.
Sementara Pasal 124 mengatur sanksi terhadap pihak yang tanpa hak mengambil setoran jamaah.
Ancaman tersebut menjadi peringatan agar masyarakat tidak sembarangan menyerahkan uang kepada individu maupun kelompok yang mengklaim dapat memberangkatkan umrah melalui jalur mandiri.
Jangan Salah Memahami “Mandiri”
Sumber tersebut menegaskan bahwa umrah mandiri bukan berarti bebas dari aturan.
Calon jamaah tetap harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan perjalanan, di antaranya memiliki paspor yang masih berlaku, tiket penerbangan, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian layanan dari penyedia layanan yang sesuai dengan ketentuan sistem pemerintah.
Selain itu, calon jamaah perlu memastikan persyaratan lain yang berlaku, seperti akomodasi hotel di Makkah dan Madinah, sertifikat vaksinasi yang dipersyaratkan, asuransi perjalanan, serta dokumen atau identitas perjalanan yang diwajibkan.
Bukti pemesanan hotel juga perlu dipastikan valid dan tercatat sesuai sistem yang berlaku dalam proses pengajuan visa.
Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan
Atas kondisi tersebut, pemerintah diminta melakukan sosialisasi secara masif mengenai perbedaan antara umrah melalui PPIU resmi dan umrah mandiri.
Pengawasan juga dinilai perlu diperketat terhadap pihak yang menawarkan paket perjalanan dengan menggunakan istilah “umrah mandiri”, tetapi faktanya melakukan aktivitas layaknya penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Masyarakat pun diminta tidak mudah tergiur tawaran harga murah atau iming-iming proses cepat.
Intinya, boleh memilih umrah mandiri, tetapi pastikan seluruh persyaratan dipenuhi dan jangan menyerahkan pengelolaan perjalanan kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.
Umrah mandiri penuhi syaratnya, nyaman ibadahnya.(*/TIM/Red)

Comments