Dugaan Kriminalisasi di Kasus BSPS Way Kanan: Penikmat Uang Lolos, Pejabat Baru Dituntut 4,5 Tahun
OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang diwarnai tudingan serius soal kriminalisasi, menyusul tuntutan empat tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Raden Arry Swaradhigraha oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rabu, (19/8/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, JPU Muhammad Ilyas Baidowi juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar yang dibebankan secara tanggung renteng bersama dua terdakwa lain, Andri Wijaya dan Indra Franenzi Rimarza.
Jaksa menjerat terdakwa menggunakan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kuasa hukum terdakwa, Sutan Safardi Piliang, mengecam keras tuntutan penuntut umum. Ia menilai tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta persidangan, melainkan mengambil perbuatan orang lain untuk menjerat kliennya.
"Dahsyat luar biasa, tuntutan jaksa ini bukanlah tuntutan yang berdasarkan fakta persidangan," kata Sutan usai persidangan.
"Di fakta persidangan ada saksi-saksi yang terima uang dan mengembalikan uang tapi tidak jadi tersangka," ujarnya menambahkan.
"Sedangkan orang yang baru masuk, tidak terima uang, dan tidak merekayasa, justru jadi tersangka," katanya.
Sutan menilai penanganan perkara oleh Kejari Way Kanan sarat praktik tebang pilih. Menurutnya, ada dugaan kriminalisasi terhadap Arry yang posisinya hanya pejabat pengganti dan baru masuk di akhir proses kegiatan.
"Kami melihat ada dua di sini, yang pertama kami menduga ada kriminalisasi terhadap Arry Swaradhigraha, yang kedua ada tebang pilih dalam perkara ini," tutur Sutan.
"Ada apa dengan kejaksaan kita, khususnya Way Kanan?," tanya Sutan.
Ia juga mempertanyakan beban kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar yang hanya ditimpakan kepada tiga orang terdakwa secara tanggung renteng.
"Bagaimana dengan saksi-saksi yang diselamatkan oleh kejaksaan ini, yang mengaku di ruangan sini menerima uang, bahkan fakta persidangan terima uang dan minta tambah uang?" ucap Sutan.
"Kalau kerugian negara yang katanya Rp2,5 miliar itu dibebankan ke tiga orang ini, otomatis saksi-saksi yang terima uang, yang mengembalikan uang, yang merasa terlibat dalam perkara ini otomatis sudah selamat," katanya menegaskan.
Sutan menekankan bahwa unsur niat jahat ( mens rea ) maupun perbuatan pidana ( actus reus ) pada Arry sama sekali tidak terpenuhi selama pembuktian di muka sidang.
"Tempus dan lokusnya kita sudah sangat paham, suatu delik itu kapan terjadinya, dan itu tidak melekat sama sekali pada Arry, apalagi melakukan kerugian keuangan negara," ujar Sutan.
"Apa mungkin pejabat pengganti memiliki niat jahat untuk melakukan suatu perbuatan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sedangkan pejabat lama lolos semua?" Pungkasnya.
Atas ketidakadilan tersebut, tim penasihat hukum telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Kejaksaan.
Pihaknya kini tengah menyiapkan nota pembelaan (_pledoi_) dan meyakini majelis hakim akan memberikan putusan bebas bagi Raden Arry.. (jk)

Comments