Pemkot Didorong Cek Masa Berlaku Izin Rekomtek Penanaman Tiang Fiber Optik di Durian Payung
OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) -- Pemkot Bandar Lampung didorong segera mengecek masa berlaku Izin rekomendasi teknis atau rekomtek penanaman tiang fiber optik.
Dorongan itu muncul setelah puluhan tiang penyangga kabel milik penyedia layanan internet Fiber Star ditanam di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Kemunculannya langsung jadi sorotan warga. Masyarakat mempertanyakan legalitas, penataan infrastruktur, dan kesesuaian titik di kawasan permukiman.
Penanaman tiang Fiber Star ini bukan kali pertama memicu tanda tanya. Sebelumnya, tiang penyangga kabel fiber optik baru juga ditemukan di Beberapa kelurahan di. Bandarlampung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana mekanisme koordinasi, kesesuaian titik penanaman, hingga pengawasan dari Pemkot Bandar Lampung.
Salah satu warga, Ferdi, mendesak pemerintah turun tangan. Menurutnya, keberadaan tiang harus jelas izinnya masa berlakunya.
“Pemkot harus memastikan perizinan, masa berlaku rekomtek, serta titik penanaman sesuai aturan. Selain itu, juga harus memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Sementara itu, Camat Tanjung Karang Pusat, Epri, menyebut pihak penyedia sudah melakukan koordinasi pada bulan Januari 2026 untuk meminta izin penanaman tiang di kecamatan Tanjung Karang pusat, Namun eksekusi di Kelurahan Durian Payung baru dilakukan Agustus 2026.
Epri menjelaskan bahwa agar penanaman dilakukan secara bertahap di setiap Kelurahan.
"Penanamannya kita minta bertahap, jangan serampangan. Kita juga pertimbangkan estetika kota," ujarnya, saat menerima awak media di kantornya, Jumat ( 221/08/2026)
Namun, terkait masa berlaku rekomtek, Epri mengaku belum mengecek. Ia mengatakan hal itu perlu dikonfirmasi ke dinas terkait.
Soal kompensasi, Epri menegaskan tidak ada sepeser pun uang yang diterima kecamatan maupun kelurahan. "Tidak ada sama sekali kompensasi apa pun yang diberikan ke pihak kelurahan maupun kecamatan," tegasnya.
Hal senada disampaikan Lurah Durian Payung, Chandra. Ia mengaku belum paham detail karena baru menjabat.
"Kalau untuk tiang-tiang itu saya kurang paham, Bang, karena saya baru pindah," kata Chandra.
Ia menjelaskan, para ketua RT sempat dikumpulkan. Pihak vendor juga dipanggil untuk memberi penjelasan kepada masyarakat.
Senada dengan Epri, Chandra memastikan tidak ada kompensasi untuk kelurahan. ( 21/08/2026)
Dihari sebelumnya , Alfin selaku vendor dari ZTE angkat bicara. Ia mengaku sudah meminta seluruh pekerjaan dihentikan.
"Sudah saya suruh stop semua pekerjaan," ujar Alfin melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat ditanya soal kompensasi dari Perusahaan ke kelurahan atau kecamatan, Alfin belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Meski kompensasi langsung kepada kecamatan atau kelurahan tidak menjadi kewajiban perusahaan, investasi jaringan telekomunikasi tersebut diharapkan tetap diiringi perhatian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Perhatian tersebut tidak harus selalu dalam bentuk uang kepada pemerintah. Kontribusi positif dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penanaman tiang di Durian Payung dan di Sumber Agung, publik kini menunggu ketegasan Pemkot Bandar Lampung.
Pemkot Bandarlampung diharapkan segera mengecek terkait Masa Berlakunya Rekomendasi Teknis penanaman tiang, dan menindak dengan tegas jika ditemukan yang tidak sesuai ketentuan. (TIM)

Comments