ALAMBAKA Gembok Pagar PTPN I Regional 7, Minta Usut Tuntas Tambang Ilegal di Way Kanan
OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) -- Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran atau ALAMBAKA menggelar aksi di depan kantor PT Perkebunan Nusantara atau PTPN I Regional 7, Kanis 10/9/2026.
Sasaran aksi kali ini adalah tata kelola aset dan Hak Guna Usaha atau HGU PTPN I Regional 7 yang dibayangi dugaan praktik sewa lahan tidak jelas dan pertambangan emas ilegal di dalam kawasan konsesinya.
Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan. Massa aksi terlibat adu mulut dengan pihak keamanan setempat dan sempat menutup jalan. Puncaknya, massa nekat menggembok pagar sebagai bentuk protes karena tidak ada utusan manajemen yang menemui mereka.
Suasana memanas ketika sejumlah orator menaiki pagar untuk menyampaikan tuntutan. Mereka mendesak pihak manajemen PTPN I Regional 7 segera memberikan klarifikasi terbuka di hadapan massa.
Soroti Gerebek Tambang 200 Hektare di Way Kanan
Ketua Presidium ALAMBAKA, Sudirman Dewa mengatakan, persoalan ini bukan isapan jempol. Pada 8 Maret 2026, Polda Lampung menggerebek aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah PTPN I Regional 7, Way Kanan.
Hasilnya, 24 orang diamankan. 14 di antaranya kini berstatus tersangka.
"Titik-titik penambangan tersebar di tiga kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, dengan taksiran area terdampak mencapai 200 hektare lahan yang diduga masuk areal HGU perusahaan pelat merah tersebut," kata Sudirman.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas tambang berskala ratusan hektare bisa berjalan di dalam kawasan yang secara hukum dikuasai dan diawasi negara.
"Siapa yang menguasai lokasi, siapa memberi akses, siapa menyediakan alat, siapa pemodalnya, siapa penampung hasil tambang, dan ke mana aliran uangnya?" ucap Sudirman dengan nada geram.
Desak Audit Investigatif dan Usut Aktor Intelektual
ALAMBAKA menegaskan aksi ini bukan vonis sepihak terhadap pihak mana pun. Yang mereka minta adalah keterbukaan, audit, pemeriksaan lapangan, pemeriksaan dokumen, hingga proses hukum jika ditemukan bukti pelanggaran.
Tuntutan ALAMBAKA antara lain desakan audit investigatif menyeluruh atas seluruh HGU dan aset PTPN I Regional 7, pembukaan data luas dan status lahan, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga evaluasi manajemen yang bertanggung jawab atas pengamanan aset.
Yang paling tajam, ALAMBAKA menuntut penelusuran aktivitas tambang ilegal ini jangan berhenti di pekerja lapangan atau alat berat semata. Aktor intelektual, pemodal, jaringan pengamanan, hingga pihak yang menikmati keuntungan harus diusut hingga tuntas. Termasuk dugaan pembiaran jika aktivitas ini sudah berlangsung lama tanpa tindakan dari pihak yang seharusnya mengamankan aset negara.
"Aset negara bukan bancakan, HGU bukan ruang abu-abu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset negara, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," tutup Sudirman. (***)

Comments