Kabur Hingga Karawang, Pelaku Curi Rumah di Menggala Tulang Bawang Akhirnya Diciduk Tim URC
OTENTIK ( TULANG BAWANG ) -- Pelaku pencurian rumah di Menggala yang sempat melarikan diri hingga wilayah Jawa Barat akhirnya berhasil ditangkap. Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala mengamankan pelaku pada Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku berinisial DYBHP, 32 tahun. Ia merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Menggala IPTU Yusrizal, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi. Korban melapor terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis 30 Juli 2026.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Penyelidikan mulai dari pengecekan TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” ujar IPTU Yusrizal.
Modus Rusak Dinding dan Gondol Uang Rp5 Juta
Peristiwa pencurian diketahui korban sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban bersama suaminya baru pulang bekerja. Sebelumnya rumah tersebut ditinggalkan dalam keadaan kosong dan seluruh akses pintu telah dikunci.
Namun setibanya di rumah, korban mendapati lampu rumah menyala. Korban melihat pintu kamar dan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Bagian dinding papan di samping pintu belakang juga rusak.
Saat diperiksa, kondisi kamar korban berantakan. Lemari plastik di dalam kamar juga terbuka.
Korban kemudian mengetahui uang tunai sebesar Rp5 juta di dalam dompet dan satu unit handphone OPPO A16 warna perak angkasa hilang. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Menggala.
Dibekuk di Karawang Jawa Barat
Berbekal laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Menggala Aipda Solihin, S.H., bersama personel Unit Reskrim dan Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Jumat 4 September 2026, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Karawang, Jawa Barat. Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Resmob Karawang dan Polsek Rengasdengklok.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti. Barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16 warna perak angkasa beserta dusbook-nya.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama dan sinergitas personel dalam melakukan penyelidikan hingga ke luar wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Menggala untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan. Berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polsek Menggala bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya. Pihaknya akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional.
“Polri akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Yusrizal. (***)

Comments