Selundupkan 2.775 Burung Tanpa Dokumen, Bus Palembang-Jakarta Dijegal di Bakauheni
OTENTIK ( LAMPUNG SELATAN ) -- Upaya penyelundupan ribuan burung dalam bagasi bus antarkota digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 2.775 ekor burung berbagai jenis ditemukan dijejalkan dalam keranjang dan kardus tanpa satu pun dokumen karantina.
Pengungkapan itu terjadi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas gabungan dari KSKP Bakauheni, Karantina, BKSDA, dan organisasi pemerhati satwa yang tengah melakukan pemeriksaan rutin langsung menghentikan bus Sinar Jaya putih kombinasi nopol D 7519 AV yang melaju dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta.
Saat bagasi dibuka, petugas kaget. Ribuan kicauan terdengar dari dalam kardus yang ditumpuk rapat.
"Dari pemeriksaan di area Seaport Interdiction, petugas menemukan 2.775 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selanjutnya, burung-burung tersebut kami amankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait," ujar Ka KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.
Data yang dihimpun http://Proyeksi.id, ribuan burung itu terdiri dari 19 jenis. Paling banyak terucukan 950 ekor, jalak kerbau 480 ekor, prenjak Jawa 360 ekor, prenjak kelabu 283 ekor, dan pentet kelabu 177 ekor. Sisanya ada manyar, sogon, kacamata, cipo, srigunting, dan jenis kicau lainnya.
Dua orang yang berada di dalam bus langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga menyita bus yang digunakan serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti. Identitas keduanya tidak dipublikasikan untuk kepentingan penyidikan.
Ginting menegaskan, mengangkut satwa tanpa dokumen karantina bukan pelanggaran sepele. Aksi itu bisa dijerat Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana berat.
Setelah diamankan, seluruh ribuan burung tersebut diserahkan kepada Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis dilindungi atau tidak, serta menentukan nasibnya apakah akan dilepasliarkan atau ditangani lebih lanjut.
Pemeriksaan di Bakauheni sendiri memang diperketat sebagai pintu keluar-masuk Sumatera-Jawa untuk mencegah perdagangan satwa ilegal tanpa dokumen yang marak lewat jalur bus antarkota. (***)

Comments