Diperas Pakai Video Call, Perempuan di Lampung Selatan Rugi 289,9 Juta
OTENTIK ( LAMPUNG SELATAN ) -- Seorang perempuan di Lampung Selatan kehilangan Rp289,9 juta setelah berkenalan dengan pria di Facebook. Pelaku memeras korban dengan modus rekaman video call.
Korban berinisial YS (33) merupakan warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara itu, Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap pelaku berinisial MRS (20), seorang buruh asal Brebes, Jawa Tengah.
Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan menjelaskan, polisi menangkap MRS di rumahnya di Brebes. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka mengakui telah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap korban,” kata Silpa.
Modus Pakai Tiga Akun Facebook Palsu
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang licik. Ia menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Akun-akun tersebut menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat dengan gaya hidup mewah.
Kemudian, pelaku menghubungi korban secara bergantian menggunakan ketiga akun tersebut. Akibatnya, korban pun percaya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan kronologinya. Awalnya, korban dan pelaku berkenalan melalui Facebook. Setelah itu, keduanya bertukar nomor WhatsApp dan komunikasinya semakin intens.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban melakukan video call dan merekam aktivitas pribadi korban. Setelah mendapatkan rekaman itu, pelaku langsung mengancam korban.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi korban jika korban tidak mengirimkan uang,” ujar Boyoh.
Korban Transfer Rp289 Juta
Karena takut, korban akhirnya menuruti ancaman pelaku. Ia mentransfer uang ke rekening SeaBank dan BCA milik pelaku. Total kerugian korban mencapai Rp289.940.000.
Setelah itu, polisi bergerak cepat. Pada 17 September 2026, Tim Tekab 308 menangkap MRS di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Brebes.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ponsel, ATM BCA, rekening SeaBank, dan KTP pelaku.
Boyoh menambahkan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal.
Saat ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 jo. Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (***)

Comments