Hukum

Penganiayaan Sopir Taksi, Polresta Bandarlampung Lakukan Penyelidikan

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung akan melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi berbasis daring oleh sejumlah oknum sopir angkutan kota.
"Kami akan selidiki dugaan penganiayaan tersebut jika ada laporan langsung," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Selasa (19/9/2017).
Dia mengatakan, akan melakukan pengecekan apakah ada laporan tersebut atau tidak, termasuk sejumlah informasi yang berkembang hari ini.
Beredar di video ada sejumlah oknum sopir angkutan kota (angkot) yang melakukan perbuatan kurang menyenangkan terhadap pengemudi berbasis daring.
“Kita akan melakukan penyelidikan dan memeriksa apakah benar memang terjadi seperti itu atau tidak, saya minta semua pihak untuk menahan diri jangan sampai terpancing emosi," kata dia.
Ia mengharapkan, seluruh masyarakat dapat berpikir secara bijak tanpa harus menggunakan cara yang kurang baik.
Jika terjadi keributan, tentunya pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Sementara itu, salah satu sopir taksi berbasis daring bernama Ichan (30) menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh sopir angkot.
"Saya sedang menunggu penumpang dan setelah mereka masuk, tiba-tiba ada dua orang turun dari angkot langsung memukul saya setelah terlebih dulu memukul mobil saya," ungkapnya.
Karena ingin menghindari keributan, dirinya pun bergegas pergi akan tetapi angkot tersebut mengejarnya.
Akibat kejadian penghadangan disertai dengan pemukulan dan pengancaman tersebut, empat penumpang wanita yang dibawanya mengalami trauma.
"Kasian penumpang saya sampai teriak dan menahan supaya saya tidak turun mobil," terangnya.
Setelah kejadian itu, dirinya langsung melaporkan ke Polresta Bandarlampung namun karena dianggap tidak ada kerusakan korban mapun materil tidak diterima.
"Padahal jelas mobil saya penyok dan saya korbannya juga ketakutan karena ancaman sopir angkot itu, karena malas berdebat saya tinggalkan kantor polisi itu dan tidak jadi melapor," kata dia.
Ia mengharapkan, ada ketegasan dari pemerintah kota dan juga kepolisian atas tindakan ini.

Aksi Mogok

Ribuan awak angkutan kota (angkot) melakukan aksi mogok beroperasi, menuntut agar Pemerintah Kota Bandarlampung tidak memberikan izin operasi angkutan berbasis daring.
Berdasarkan pantauan di Bandarlampung, Selasa, seratusan angkot lainnya menuju ke Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk mendesak wali kota agar tidak mengeluarkan izin operasi angkutan berbasis daring.
Alasan mereka yang tergabung dalam Persatuan Pemilik dan Pengemudi Angkutan Bandarlampung (P3ABL) ini adalah, tarifnya dinilai terlalu rendah.
Ketua P3ABL Daud Rusli menyatakan bahwa angkutan berbasis daring ini menarik tarif terlalu rendah lebih dari 70 persen sehingga banyak konsumen yang pindah.
"Awak angkutan berbasis daring bukanlah awak angkutan yang profesional," ujarnya.
Ia menegaskan, Wali Kota Bandarlampung Herman HN harus tegas untuk tidak mengeluarkan perizinan angkutan berbasis daring.
Ia melanjutkan, usaha ini dibuka di Kota Bandarlampung tanpa adanya izin terlebih dahulu dari pemerintah setempat, sehingga menunjukkan arogansi terhadap rakyat di Kota Tapis Berseri.
"Sejak adanya angkutan berbasis daring ini, untuk memberikan uang ke istri-istri kami sudah susah karena pendapatan per hari menurun drastis," katanya.
Sebagian besar angkot yang datang ke Kantor Wali Kota Bandarlampung dialihkan oleh aparat kepolisian ke Halaman Masjid Al Furqon guna menghindari kemacetan yang berkepanjangan di pusat kota itu.
Pantauan di lokasi, yang melakukan aksi mogok adalah angkot seluruh jurusan yang jumlahnya mencapai ribuan, namun yang datang ke kantor wali kota jumlahnya ratusan. Ada sopir angkot sengaja menghentikan kendaraannya di tepi jalan seperti yang terlihat di Jalan Teuku Umar.
Sejumlah orang tua mengkhawatirkan transportasi anak ke sekolah, apalagi jika mogok tersebut berlanjut bahkan kabarnya hingga sepekan. (jn/ida)


Comments