Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap Pertama Penusukan Syekh Ali Jaber
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Dalam sepekan
berkas perkara tahap pertama tersangka Alvin Andiran (AA) penusuk Syekh Ali
Jaber telah diselesaikn oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung dan selanjutnya
dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin
(21/9/2020).
Untuk perkara
tersebut penyidik polresta Bandar Lampung Sudah Memeriksa lebih dari 20 orang
saksi , kemudian penyidik juga sudah Memberikan
surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak
pelapor (syekh Ali Jaber).
Berkas
perkara diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol
Resky M.Z., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Jatanras dan diterima Kepala
Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer Denny, S.H., didampingi Kasi Pidum
Denie Sagita, S.H.
Berkas
perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu dan pelimpahan pertama
dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, Sehingga JPU
dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21
(pelimpahan tahap dua).
Jaksa yang
ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 juncto
pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal
53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal
hukuman Mati . (ida/rls)
Comments