Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung Amankan 3 Pelaku Penjualan Gading Gajah
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Subdit Tipidter Dit
Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS Berhasil mengamankan 3
(Tiga) orang pelaku penjualan gading
gajah.
Pada hari
Rabu (23/92020) malam sekira pukul 22.15 WIB, bertempat di Hotel Regensy Pringsewu
Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung dan Tim dari TNBBS Lampung
Berhasil Mengamankan 3 (Tiga )Orang
terduga Pelaku Penjual Gading Gajah atas nama:
1. BT alamat
Kel. Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya kab. Lampung Tengah
2. TW alamat
desa Bangun Rejo kec. Bangun Rejo kab. Lampung Tengah
3. AS alamat
desa Terbaya kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus
Barang Bukit
yang berhasil diamankan 2 (dua) buah Gading gajah dengan ukuran panjang 59cm , berat 96,2 gram dan panjang 56cm
dengan berat 94,2 gram.
Atas
perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo.
Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan
denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah). (ida/rls)
Comments