Polsek Banjit Amankan Diduga Pelaku Curat Kendaraan Bermotor
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Banjit Polres Way
Kanan berhasil meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)
kendraan bermotor di Dusun Sumber Rejo Kampung Sumber Sari
Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Sabtu (3/10/2020).
Tersangka
inisial JAN (41) warga Kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian bermula pada
hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekitar pukul 05.00 Wib. Saat itu Ngajiran
sedang menjala ikan di Kampung Sumber
Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, lalu dihubungi oleh adik korban yang
bernama Miskam melalui telephone dan mengatakan bahwa sepeda motor yamaha RX -
King yang pelapor titipkan disana telah hilang dicuri.
Korban sempat
melakukan pencarian di sekitar Kampung namun tidak ditemukan, sehingga melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek
Banjit.
Modus pelaku
Pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel engsel pintu belakang
kemudian membuka kunci gembok yang terpasang di gir motor dengan cara memukul
menggunakan batu setelah berhasi pelaku membawa kabur motor tersebut.
Kronologi
penangkapan TSK terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul
16.30 WIB, petugas Polsek Banjit mendapatkan informasi tentang keberadaan
pelaku di sekitar Kampung Campang Lapan.
Petugas yang
menerima Informasi melakukan penyelidikan yang dipimpin Kapolsek lansung menuju
lokasi rumah Pelaku untuk melakukan penangkapan, setelah berhasil diamankan
pelaku berusaha kabur saat akan dimasukkan ke mobil sehingga oleh petugas
diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan pelaku.
Selanjutnya
pelaku berserta barang bukti 1 (satu)
unit sepeda motor merk Yamaha Rx-King warna hitam (pelaku sudah memodifikasi menjadi
warna gold) nomor Polisi : B 5438 ZZ. dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan
dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" Imbuh
Kapolsek Banjit. (ida/rls)
Comments